Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Pj Kades Lekokadai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemutusan Kabel WiFi, Ini Alasannya

badge-check


					Pj Kades Lekokadai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemutusan Kabel WiFi, Ini Alasannya Perbesar

MADAHA.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, dilaporkan ke Polsek Mangoli Utara pada Minggu (18/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh warganya terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam pemutusan kabel WiFi milik warga yang menyebabkan gangguan jaringan.

Kapolsek Mangoli Utara, Ipda Muh. Amri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (19/1/2026), membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai pemutusan kabel WiFi yang diduga melibatkan Kepala Desa Lekokadai.

Dikatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pada laporan tersebut, pemilik usaha WiFi meminta agar Kepala Desa Lekokadai dipanggil untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Laporan masuk tadi malam sekitar pukul 23.00 WIT. Mereka meminta Ibu Kades dipanggil, dan hari ini sudah kami layangkan surat panggilan. Kemungkinan besok kedua belah pihak akan dipertemukan di Polsek,” kata Amri.

Sementara itu, Kepala Desa Lekokadai, Nurlinda, menjelaskan bahwa usaha WiFi yang kabelnya diputus bukan milik warga Desa Lekokadai, melainkan milik warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Ia mengatakan, sebelumnya pemilik usaha WiFi tersebut telah diingatkan agar tidak menjalankan usaha di wilayah Desa Lekokadai karena warga setempat juga memiliki usaha serupa.

“Yang pasang WiFi itu bukan orang Lekokadai, tapi warga Falabisahaya. Saya sudah pernah menyampaikan agar tidak lagi memasang WiFi di sini dan memberi kesempatan kepada masyarakat Lekokadai untuk berusaha,” kata Nurlinda.

Menurutnya, jika warga dari luar desa terus membuka usaha WiFi di wilayahnya, maka hal tersebut dapat merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, sebagai kepala desa, ia menegaskan tidak memberikan izin.

“Analoginya seperti orang masuk ke rumah kita tanpa izin, apakah kita marah atau tidak?. Saya sudah pernah memanggil Rahmat selaku pemilik usaha dan menyampaikan agar tidak lagi memasang WiFi, mereka pasang Wifi hampir di seluruh kampung Lekokadai,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemutusan kabel WiFi, dirinya telah berkoordinasi dengan warga untuk memastikan kepemilikan usaha tersebut.

“Sebelum diputus, saya tanya dulu ke warga, ini punya siapa. Kalau milik warga Lekokadai, tentu tidak saya putuskan. Tapi mereka bilang ini milik orang Falabisahaya, sehingga saya minta izin ke warga untuk dilakukan pemutusan,” tegasnya. (“)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline