Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Polres Ternate Amankan 1.914 Miras Ilegal Selama Operasi Lilin Kieraha 2025

badge-check


					Polres Ternate Amankan 1.914 Miras Ilegal Selama Operasi Lilin Kieraha 2025 Perbesar

MADAHA.ID – Kepolisian Resor Ternate mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate saat melaksanakan razia minuman keras pada Sabtu malam, 27 Desember 2025, di Lingkungan Akebooca, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Adapun razia tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin, didampingi KBO Satreskrim Ipda Soedharmono, bersama personel Satreskrim Polres Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.914 minuman beralkohol ilegal.

Dikatakan, barang bukti yang disita terdiri dari 450 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, 96 botol minuman jenis kawa-kawa ukuran 750 mililiter, 96 botol anggur merah ukuran 750 mililiter, 384 kaleng bir putih merek Bintang ukuran 500 mililiter, serta 888 kaleng bir hitam merek Guinness ukuran 500 mililiter.

“Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pemilik minuman beralkohol ilegal masing-masing berinisial KA (50) dan NG (42), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah,” kata Sudirjo

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung Operasi Lilin Kieraha 2025, khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas menjelang dan selama perayaan hari besar keagamaan serta libur akhir tahun.

“Seluruh barang bukti dan pemilik minuman beralkohol ilegal telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*)

 

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline