MADAHA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor 24/G/TF/2025/PTUN.ABN, Selasa (9/12/2025)
Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025. Dalam amar putusan, majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.
Sementara, perkara ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai pihak tergugat, menyusul gugatan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Sebelumnya, PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat melalui surat resmi untuk hadir pada sidang pemeriksaan persiapan yang digelar 11 November 2025. Setelah memeriksa berkas dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menolaknya gugatan tersebut, Majelis merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Plt. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan di luar mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujar Kamarudin.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat selalu bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat maupun pemeriksaan aparatur desa.
“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun tata kelola pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tetap objektif dan tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” katanya.
Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan institusinya tidak melanggar ketentuan. “Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan surat gugatan tidak akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengadilan. (*)
Editor: Redaksi







