Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi

badge-check


					Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi Perbesar

MADAHA.ID – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tampaknya belum mengambil sikap tegas usai oknum DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona menegaskan, bahwa jika oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya tidak segan-segan beri sangsi dengan mengusulkan kadernya itu untuk di PAW.

Bahkan ia mengakui bahwa pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat perkara tersebut secara objektif yang ditangani Satreskrim.

Menyangkut dengan penetapan tersangka oknum DPRD dari fraksi Partai Hanura oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Subhan mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi.

“Belum-belum beta (saya) belum dapat informasi,” ucap Subhan saat dikonfirmasi telepon via WhatsApp Senin (10/11/2025)

Sementara penetapan tersangka terduga pelaku Mardin disampaikan Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia menyatakan saat ini penyidik sedang memanggil oknum tersebut.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres.

Sementara kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara Kepsul pada 21 April 2025.

Dan barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu. (*)

 

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline