MADAHA.ID – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tampaknya belum mengambil sikap tegas usai oknum DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona menegaskan, bahwa jika oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya tidak segan-segan beri sangsi dengan mengusulkan kadernya itu untuk di PAW.
Bahkan ia mengakui bahwa pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat perkara tersebut secara objektif yang ditangani Satreskrim.
Menyangkut dengan penetapan tersangka oknum DPRD dari fraksi Partai Hanura oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Subhan mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi.
“Belum-belum beta (saya) belum dapat informasi,” ucap Subhan saat dikonfirmasi telepon via WhatsApp Senin (10/11/2025)
Sementara penetapan tersangka terduga pelaku Mardin disampaikan Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia menyatakan saat ini penyidik sedang memanggil oknum tersebut.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres.
Sementara kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara Kepsul pada 21 April 2025.
Dan barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







