Menu

Mode Gelap
Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

Headline

Lapas Sanana Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama TNI-Polri

badge-check


					Lapas Sanana Gelar Penggeledahan Gabungan Bersama TNI-Polri Perbesar

MADAHA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sanana Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara bersama unsur TNI-Polri melaksanakan penggeledahan gabungan di area blok hunian warga binaan Lapas Sanana, Rabu (29/10/2025).

Penggeledahan ini dalam upaya memperkuat pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran barang terlarang. Kegiatan ini diawali dengan petugas gabungan mengikuti apel bersama untuk menerima arahan teknis dan pembagian tugas guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di area blok hunian warga binaan, meliputi pemeriksaan kamar, lingkungan sekitar, serta penggeledahan badan,” kata Kalapas Sanana, Kepulauan Sula, Agung Hascahyo.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Sanana. Kegiatan ini juga, tambah dia, sekaligus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.

“Sinergitas dengan TNI dan Polri menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sejumlah barang yang didapat dalam penggeledahan ini berupa enam silet, lima sendok besi, empat botol parfum mini, tiga alat cukur.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian, satu kawat besi, dua ikat pinggang, empat korek api, satu gunting, satu kaca bayangan, dan satu isi cutter,” ungkapnya.

“Seluruh barang hasil temuan tersebut telah diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sanana Agung Hascahyo dan melibatkan petugas Lapas, personel Kodim 1510/Sula, serta anggota Polres Kepulauan Sula. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung

28 Mei 2026 - 05:04 WIT

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Trending di Headline