MADAHA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sanana Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara bersama unsur TNI-Polri melaksanakan penggeledahan gabungan di area blok hunian warga binaan Lapas Sanana, Rabu (29/10/2025).
Penggeledahan ini dalam upaya memperkuat pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran barang terlarang. Kegiatan ini diawali dengan petugas gabungan mengikuti apel bersama untuk menerima arahan teknis dan pembagian tugas guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di area blok hunian warga binaan, meliputi pemeriksaan kamar, lingkungan sekitar, serta penggeledahan badan,” kata Kalapas Sanana, Kepulauan Sula, Agung Hascahyo.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Sanana. Kegiatan ini juga, tambah dia, sekaligus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.
“Sinergitas dengan TNI dan Polri menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sejumlah barang yang didapat dalam penggeledahan ini berupa enam silet, lima sendok besi, empat botol parfum mini, tiga alat cukur.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian, satu kawat besi, dua ikat pinggang, empat korek api, satu gunting, satu kaca bayangan, dan satu isi cutter,” ungkapnya.
“Seluruh barang hasil temuan tersebut telah diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sanana Agung Hascahyo dan melibatkan petugas Lapas, personel Kodim 1510/Sula, serta anggota Polres Kepulauan Sula. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







