Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Miliki Riwayat Revidisis, JPU Beratkan Tuntutan Terdakwa Yusri dalam Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberatkan hukuman terdakwa YU alias Yusri dalam kasus dugaan penelantaran ibu dan anak yang akan dibaca pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sanana, besok Kamis 23 Oktober 2025.

Pasalnya, terdakwa Yusri diberatkan karena memiliki riwayat revidisis atau yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya telah menjalani hukuman untuk perbuatan pidana yang serupa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya mengatakan, berdasarkan fakta jalannya persidangan sebelumnya bahwa diketahui terdakwa Yusri ini benar merupakan revidisis dalam tindak pidana

“Karena sebelumnya yang bersangkutan (Terdakwa Yusri) telah dipenjarakan terdahap perkara serupa dan bukan cuman satu atau lebih dari satu kali,” kata Raimond, Rabu 22 Oktober 2025.

Oleh karena itu, lanjut Raimond, JPU berpendapat bahwa bersangkutan dengan riwayat seperti yang sudah disebutkan (Revidisis) maka masuk dalam hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan.

“Dan besok akan dibacakan, terkait dengan berapa pidana penjaranya, berapa dendanya dan sebagainya,” bebernya.

Untuk tuntutan hukuman penjara serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa, ia menyatakan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Nanti besok disidang karena belum dibacakan jadi tidak dapat disebutkan,” pungkas Raimond

Sementara kasus ini dilaporkan oleh Saudari berinisial ST ke SPKT Polres Kepsul pada 12 Agustus 2024. ST melaporkan YU atas dugaan penelantaran ibu dan anak, dikarenakan tidak menafkahi dirinya dan anak saat diterima kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline