MADAHA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberatkan hukuman terdakwa YU alias Yusri dalam kasus dugaan penelantaran ibu dan anak yang akan dibaca pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sanana, besok Kamis 23 Oktober 2025.
Pasalnya, terdakwa Yusri diberatkan karena memiliki riwayat revidisis atau yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya telah menjalani hukuman untuk perbuatan pidana yang serupa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya mengatakan, berdasarkan fakta jalannya persidangan sebelumnya bahwa diketahui terdakwa Yusri ini benar merupakan revidisis dalam tindak pidana
“Karena sebelumnya yang bersangkutan (Terdakwa Yusri) telah dipenjarakan terdahap perkara serupa dan bukan cuman satu atau lebih dari satu kali,” kata Raimond, Rabu 22 Oktober 2025.
Oleh karena itu, lanjut Raimond, JPU berpendapat bahwa bersangkutan dengan riwayat seperti yang sudah disebutkan (Revidisis) maka masuk dalam hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan.
“Dan besok akan dibacakan, terkait dengan berapa pidana penjaranya, berapa dendanya dan sebagainya,” bebernya.
Untuk tuntutan hukuman penjara serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa, ia menyatakan belum dapat disampaikan kepada publik.
“Nanti besok disidang karena belum dibacakan jadi tidak dapat disebutkan,” pungkas Raimond
Sementara kasus ini dilaporkan oleh Saudari berinisial ST ke SPKT Polres Kepsul pada 12 Agustus 2024. ST melaporkan YU atas dugaan penelantaran ibu dan anak, dikarenakan tidak menafkahi dirinya dan anak saat diterima kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







