Menu

Mode Gelap
Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

Headline

Miliki Riwayat Revidisis, JPU Beratkan Tuntutan Terdakwa Yusri dalam Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberatkan hukuman terdakwa YU alias Yusri dalam kasus dugaan penelantaran ibu dan anak yang akan dibaca pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sanana, besok Kamis 23 Oktober 2025.

Pasalnya, terdakwa Yusri diberatkan karena memiliki riwayat revidisis atau yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya telah menjalani hukuman untuk perbuatan pidana yang serupa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya mengatakan, berdasarkan fakta jalannya persidangan sebelumnya bahwa diketahui terdakwa Yusri ini benar merupakan revidisis dalam tindak pidana

“Karena sebelumnya yang bersangkutan (Terdakwa Yusri) telah dipenjarakan terdahap perkara serupa dan bukan cuman satu atau lebih dari satu kali,” kata Raimond, Rabu 22 Oktober 2025.

Oleh karena itu, lanjut Raimond, JPU berpendapat bahwa bersangkutan dengan riwayat seperti yang sudah disebutkan (Revidisis) maka masuk dalam hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan.

“Dan besok akan dibacakan, terkait dengan berapa pidana penjaranya, berapa dendanya dan sebagainya,” bebernya.

Untuk tuntutan hukuman penjara serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa, ia menyatakan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Nanti besok disidang karena belum dibacakan jadi tidak dapat disebutkan,” pungkas Raimond

Sementara kasus ini dilaporkan oleh Saudari berinisial ST ke SPKT Polres Kepsul pada 12 Agustus 2024. ST melaporkan YU atas dugaan penelantaran ibu dan anak, dikarenakan tidak menafkahi dirinya dan anak saat diterima kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pastikan Distribusi Daging Kurban Tepat Sasaran, Bupati Kepulauan Sula Pantau Langsung

28 Mei 2026 - 05:04 WIT

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Trending di Headline