MADAHA.ID – Tiga orang terduga pelaku penjual minuman keras (Miras) jenis captikus di Kota Ternate, Maluku Utara diamankan Polisi, Sabtu 18 Oktober 2025.
Ketiganya masing-masing berinisial Iki (29), Y (45) dan R.A (34). Mereka diciduk Satuan Samapta Polres Ternate usai menerima laporan masyarakat bahwa adanya praktik jual beli Miras ilegal wilayah Kantor Telkom, Kelurahan Kalumpang, dan di lingkungan lampu merah prima, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan, dalam operasi sekitar pukul 22.10 WIT, tim Sat Samapta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IKI (29) dan ditemukan 30 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus dan 6 botol sedang berisi minuman akar.
Sementara Y (45) dan R.A (34) terduga pelaku lainnya diamankan dibelakang lampu merah Prima, Kecamatan Ternate Tengah, dengan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus. Kemudian tahan Mako Polres Ternate.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Umar.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menuturkan, langkah cepat personel di lapangan usai menerima laporan masyarakat merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate,” tegas Anita.
Ia menambahkan, razia dan patroli akan terus digelar demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. (*)
Penulis: Aryanto
Editor:TIM







