Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Dugaan Kekerasan Seksual di Desa Kabau Darat Naik Status ke Penyidikan

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

MADAHA.ID – Proses kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor berinial SI alias Saman dan pelapor inisial NAU (19) di Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Rabu (14/5/2026), kemudian dilimpahkan ke kembali wilayah hukum Polsek Kecamatan Sulabesi Barat untuk ditangani.

Mewakili Kapolsek Sulabesi Barat Iptu Gunawan Ipa, Kanit Reskrim Aipda Sudirman Umasugi mengatakan kasus itu telah memasuki tahap penyidikan setalah dalam proses penyelidikan penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan

“Untuk kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan,” kata Sudirman, Rabu (29/7/2026). Lanjut Sudirman, untuk terlapor Saman, kini sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2026.

Ia menyebutkan, demi kelancaran tahap proses penyidikan, pihaknya melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.

Menurut dia, langkah kordinasi itu berdasarkan anjuran KUHAP yang baru dimana sebelum melimpahkan berkas suatu perkara untuk tahap I terlebih dahulu berkoordinasi dengan JPU guna diteliti berkas yang dimaksud.

“Sementara lagi berkordinasi dengan JPU terkait kasus dimaksud. Sebelum lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kami menyurat ke Jaksa,” katanya.

“Saman diperiksa sebagai tersangka pada 20 Juli 2026 setalah mendapatkan petunjuk dari Jaksa di waktu yang sama,” tambah Sudirman.

Sementara tersangka Saman dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diubah pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru undang-undamg tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS)

Disentil soal korban NAU merupakan berlatar belakang Retardasi Mental yang sebelumnya diberitakan, ia tidak dapat memastikan. Karena dari hasil proses penyelidikan, korban dapat memberikan keterangan dengan baik tanpa adanya kendala.

“Untuk korban ganguan mental itu mungkin ahli yang bisah menentukan,” pungkasnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline