Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Sat Polairud Sula Perketat Pengawasan, 22 Botol Cap Tikus Disita

badge-check


					Sat Polairud Sula Perketat Pengawasan, 22 Botol Cap Tikus Disita Perbesar

MADAHA.ID – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali menggagalkan upaya masuknya minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dalam razia yang digelar di Pelabuhan Laut Regional III Sanana, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT, petugas mengamankan 22 botol miras tradisional jenis Cap Tikus.

Razia dipimpin KBO Sat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Faisal Pora, dengan menyasar Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 99 yang baru tiba dari Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Kegiatan tersebut merupakan patroli dan operasi rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal, personel Sat Polairud menemukan 22 botol Cap Tikus yang dikemas dalam karton bekas air mineral. Minuman keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP M. Reza Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur laut guna menekan peredaran minuman keras ilegal.

“Jalur laut merupakan pintu masuk utama ke wilayah Kepulauan Sula, sehingga pengawasan akan terus kami tingkatkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP M. Reza Iskandar.

Ia mengatakan, razia rutin akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara, seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Sula untuk didata dan dijadikan barang bukti.

“Saat ini Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik serta tujuan pengiriman miras ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline