MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026)
Penyampaian Ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. H. M. Saleh Marasabessy. Dalam sambutannya, ia menegaskan laporan keuangan daerah telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saleh menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut terdiri atas tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Ia memaparkan, kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif. Dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen dari target, sementara realisasi belanja sebesar Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.
“Kinerja fiskal juga menghasilkan surplus realisasi anggaran sebesar Rp18,8 miliar serta meningkatkan saldo anggaran lebih (SAL) akhir tahun menjadi Rp44,3 miliar. Secara keseluruhan, laporan keuangan tersebut juga mencatatkan posisi aset daerah yang stabil di angka Rp1,6 triliun, serta menghasilkan Surplus-LO sebesar Rp178,8 miliar,” kata Saleh.
Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.
“Sesuai aturan, setelah disetujui bersama, dokumen ini harus segera kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk tahap evaluasi. Batas waktunya sangat ketat, yakni paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Saleh menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menjadikan seluruh masukan dari Badan Anggaran maupun pandangan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







