Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Gadis di Kepulauan Sula Diduga Disetubuhi serta Alami Ancaman Pembunuhan 

badge-check


					Gadis di Kepulauan Sula Diduga Disetubuhi serta Alami Ancaman Pembunuhan  Perbesar

MADAHA.ID – Seorang pria berinisial DY diduga setubuhi perempuan dibawah umur inisal NK. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 6 Juli 2026, di salah satu desa, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan dugaan persetubuhan dengan korban inisial NK telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, oleh keluarganya HS pada Senin 7 Juli 2026.

“Seorang ibu berinisial HS melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami putrinya berinisial NK ke SPKT Polres Kepulauan Sula,” kata Afandi, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Mirisnya, terlapor DY diduga memvideo perbuatan tak terpuji yang ia lakukan.

Tak sampai disitu, korban juga mengalami pengancaman pembunuhan apabila memberitahu apa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Terlapor dalam perkara ini berinisial D.Y., yang diduga melakukan persetubuhan disertai ancaman terhadap korban serta merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam,” ucap Afandi.

Sementara, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul untuk ditindaklanjuti.

“Atas laporan tersebut, SPKT Polres Kepulauan Sula telah menerima laporan polisi, menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum, membuat LP dan STTLP,” katanya

“Serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline