MADAHA.ID – Tiga personel yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi Polri
Ketiganya yakni Bripka Rusli Hadir, Brigpol l Abdul Rivai Dano dan Briptu Husain Salama. Pada Kamis (11/6/2026), Polres Kepulauan Sula menggelar upacara TPDH secara in absentia dengan menghadirkan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6/2026) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula IPTU Ikbal Umanailo menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan ketiga personel tersebut.
“Bripka Rusli Hadir terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 kali. Terdiri dari pelanggaran Hutang Piutang, tidak melaksanakan tugas di desa binaan selama 21 hari kerja (disersi) sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur,” jelas Ikbal.
Kemudian, bersangkutan Rusli juga terbukti melanggar hukum atas menjual minuman keras (Miras). Bahkan melakukan pelanggaran Kode Etik yakni Perselingkuhan (WIL).
Sedangkan Brigpol Abdul Rivai Dano tercatat tidak melaksanakan tugas (Disersi) selama 120 hari di kurangi 38 hari Libur dan total tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 82 hari kerja.
“Untuk Briptu Husain Salama melakukan tindak pidana Pencabulan dan dijatuhi Hukuman Pidana kurungan selama 5 Tahun Penjara,” ucap Ikbal.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Moh Hartanto menegaskan, kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, serta membangun mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” kata Kodrat.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tambahnya.(*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi








