Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Simak Pelanggaran Hukum ke Tiga Personel yang Dapat PTDH

badge-check


					Simak Pelanggaran Hukum ke Tiga Personel yang Dapat PTDH Perbesar

MADAHA.ID – Tiga personel yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi Polri

Ketiganya yakni Bripka Rusli Hadir, Brigpol l Abdul Rivai Dano dan Briptu Husain Salama. Pada Kamis (11/6/2026), Polres Kepulauan Sula menggelar upacara TPDH secara in absentia dengan menghadirkan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6/2026) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula IPTU Ikbal Umanailo menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan ketiga personel tersebut.

“Bripka Rusli Hadir terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 kali. Terdiri dari pelanggaran Hutang Piutang, tidak melaksanakan tugas di desa binaan selama 21 hari kerja (disersi) sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur,” jelas Ikbal.

Kemudian, bersangkutan Rusli juga terbukti melanggar hukum atas menjual minuman keras (Miras). Bahkan melakukan pelanggaran Kode Etik yakni Perselingkuhan (WIL).

Sedangkan Brigpol Abdul Rivai Dano tercatat tidak melaksanakan tugas (Disersi) selama 120 hari di kurangi 38 hari Libur dan total tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 82 hari kerja.

“Untuk Briptu Husain Salama melakukan tindak pidana Pencabulan dan dijatuhi Hukuman Pidana kurungan selama 5 Tahun Penjara,” ucap Ikbal.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Moh Hartanto menegaskan, kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, serta membangun mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” kata Kodrat.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tambahnya.(*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline