MADAHA.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Mardia alias ML asal Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat melaporkan suami sahnya inisial IL ke SPKT Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana peristiwa kumpul kebo, sekaligus penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Hal ini tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) STTLP/89/V/2026 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul, masuk pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Jaya Afandi M Soumena dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, laporan dugaan tindak pidana kumpul kebo tersebut saat ini sudah tindaklanjuti
“Benar Laporan tindak pidana peristiwa kumpul kebo dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga dengan pelapor atas nama Mardia alias ML dan terlapor inisial IL (36) sudah laporkan di SPKT,” kata Jaya Afandi.
Untuk perkembangan proses kasus tersebut, kata dia, akan dikonfirmasi kembali dengan Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Kemudian ia menjelaskan, awalnya pelapor Mardia mendapatkan informasi dari teman terlapor IL, bahwa suaminya sedang bersamaan dengan seorang perempuan berinisial NU yang diduga selingkuh IL di sebuah indekos di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
Untuk memastikan kebenaran itu, lanjutnya, pelapor mendatangi indekos sesuai informasi yang diterima.
“Setalah tiba indekos itu, ketemulah terlapor IL sedang bersamaan dengan pasangannya berinisial NU, sekitar pukul 01.00 WIT,” ungkap Afandi.
Tambahnya, terlapor IL bersama istrinya Mardia diketahui kurang lebih sudah setahun tidak serumah atau tidak tinggal bersama sejak 2024 lalu.
“Kemungkinan ini antara pelapor dan terduga terlapor IL kurang lebih dari tahun 2024 sudah tidak serumah. Jadi indikasinya mungkin ada orang ke tiga,” ucapnya. (*)
Laporan : Aryanto
Editor : Tim Redaksi







