Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Yayasan Salawaku Bahas Ancaman KUHP Baru bagi Gerakan Buruh di Momentum May Day

badge-check


					Yayasan Salawaku Bahas Ancaman KUHP Baru bagi Gerakan Buruh di Momentum May Day Perbesar

MADAHA.ID – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menggelar diskusi publik untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menyoroti masa depan gerakan buruh di tengah penerapan KUHP Nasional yang baru. Kegiatan berlangsung di Basecamp Salawaku, Kelurahan Toboleu, Kota Ternate, Sabtu (2/5/2026).

Diskusi bertajuk “Peluang dan Ancaman Masa Depan Gerakan Buruh dalam Ruang Lingkup KUHP Baru” ini dibuka oleh Direktur Eksekutif Salawaku, Fahrizal Dirhan, dan dimoderatori oleh Jumhar Malik.

Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa, komunitas jurnalis, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Praktisi hukum Fahrudin Maloko sebagai narasumber utama menegaskan, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi pekerja. “Hukum nasional idealnya hadir untuk menjamin hak-hak buruh, bukan justru menjadi instrumen yang berpotensi membatasi ruang gerak mereka,” ujar Fahrudin

Ia memaparkan lima pilar utama kesejahteraan buruh, yakni upah layak, penyediaan perumahan pekerja, perlindungan hukum, partisipasi serikat dalam kebijakan publik, serta fasilitas kerja yang memadai.

Untuk itu, menurutnya kelima aspek tersebut harus berjalan beriringan.“Upah harus mengikuti kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, negara juga perlu hadir melalui kebijakan perumahan dan pengawasan ketenagakerjaan yang kuat,” kata Fahrudin.

Lebih lanjut, praktisi hukum Maluku Utara itu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Pasal terkait penghasutan dan pencemaran nama baik bisa saja digunakan sebagai dasar untuk mengkriminalisasi aktivis buruh. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya pendekatan baru dalam KUHP yang lebih menekankan keadilan restoratif. “Ada kemajuan dari sisi pengurangan pidana badan, tetapi risiko pembungkaman tetap tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Pada diskusi tersebut, menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan literasi hukum bagi buruh, penguatan lembaga bantuan hukum, serta pembekalan teknis guna mencegah kriminalisasi.

Tempat yang sama, Direktur Eksekutif Salawaku, Fahrizal Dirhan menegaskan, pentingnya momentum Hari Buruh sebagai refleksi bersama.

“Hari Buruh adalah waktu yang tepat untuk memperkuat solidaritas dan basis perjuangan dalam menuntut kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline