Menu

Mode Gelap
Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak  APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal  Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula Komisi I DPRD Kepulauan Sula Evaluasi Pengelolaan DD dan ADD di Waigai-Waitamua

Headline

Yayasan Salawaku Bahas Ancaman KUHP Baru bagi Gerakan Buruh di Momentum May Day

badge-check


					Yayasan Salawaku Bahas Ancaman KUHP Baru bagi Gerakan Buruh di Momentum May Day Perbesar

MADAHA.ID – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menggelar diskusi publik untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menyoroti masa depan gerakan buruh di tengah penerapan KUHP Nasional yang baru. Kegiatan berlangsung di Basecamp Salawaku, Kelurahan Toboleu, Kota Ternate, Sabtu (2/5/2026).

Diskusi bertajuk “Peluang dan Ancaman Masa Depan Gerakan Buruh dalam Ruang Lingkup KUHP Baru” ini dibuka oleh Direktur Eksekutif Salawaku, Fahrizal Dirhan, dan dimoderatori oleh Jumhar Malik.

Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa, komunitas jurnalis, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Praktisi hukum Fahrudin Maloko sebagai narasumber utama menegaskan, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi pekerja. “Hukum nasional idealnya hadir untuk menjamin hak-hak buruh, bukan justru menjadi instrumen yang berpotensi membatasi ruang gerak mereka,” ujar Fahrudin

Ia memaparkan lima pilar utama kesejahteraan buruh, yakni upah layak, penyediaan perumahan pekerja, perlindungan hukum, partisipasi serikat dalam kebijakan publik, serta fasilitas kerja yang memadai.

Untuk itu, menurutnya kelima aspek tersebut harus berjalan beriringan.“Upah harus mengikuti kebutuhan hidup yang terus meningkat. Di sisi lain, negara juga perlu hadir melalui kebijakan perumahan dan pengawasan ketenagakerjaan yang kuat,” kata Fahrudin.

Lebih lanjut, praktisi hukum Maluku Utara itu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Pasal terkait penghasutan dan pencemaran nama baik bisa saja digunakan sebagai dasar untuk mengkriminalisasi aktivis buruh. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya pendekatan baru dalam KUHP yang lebih menekankan keadilan restoratif. “Ada kemajuan dari sisi pengurangan pidana badan, tetapi risiko pembungkaman tetap tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Pada diskusi tersebut, menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan literasi hukum bagi buruh, penguatan lembaga bantuan hukum, serta pembekalan teknis guna mencegah kriminalisasi.

Tempat yang sama, Direktur Eksekutif Salawaku, Fahrizal Dirhan menegaskan, pentingnya momentum Hari Buruh sebagai refleksi bersama.

“Hari Buruh adalah waktu yang tepat untuk memperkuat solidaritas dan basis perjuangan dalam menuntut kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (*)

Laporan : Aryanto

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Wilayah Sulbar Kepulauan Sula Meningkat

4 Agustus 2026 - 01:56 WIT

DP3A Sebut Faktor Lingkungan dan Medsos Pemicu Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak 

1 Agustus 2026 - 05:45 WIT

APBD 2027 Sula Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

31 Juli 2026 - 16:41 WIT

Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Terlapor Diduga Beraksi Secara Brutal 

31 Juli 2026 - 03:26 WIT

Basarnas Ternate Perkuat Sinergi SAR dengan Pemkab Kepulauan Sula

31 Juli 2026 - 02:06 WIT

Trending di Headline