MADAHA.ID – Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, dan insentif bagi perangkat desa, aparat desa, Linmas, BPD, hakim syarah, serta pihak lainnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, mulai dicairkan.
Kabar baik itu disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ketua APDESI Kepsul Sirajuddin Umasangadji mengatakan, pencairan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah setempat.
Dikatakan, dari hasil koordinasi tersebut, tercatat sebanyak 55 desa telah melengkapi dokumen administrasi sesuai tahapan yang dipersyaratkan.
“Dokumen tersebut meliputi Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes,” kata Sirajuddin, Kamis (12/3/2026). Menurutnya, desa-desa yang dokumennya sudah lengkap sesuai tahapan administrasi kini mulai diproses pencairannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 direncanakan akan mulai dicairkan pada awal April 2026.
Keterlambatan pencairan anggaran desa 2025 itu, dikarenakan tidak terlepas dari kelalaian sebagian kepala desa dalam memenuhi kewajiban administrasi, terutama dalam penyusunan APBDes dan penyampaian laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya.
Meski demikian, secara kelembagaan DPC APDESI Kepulauan Sula meminta kepada Kepala Dinas PMD dan Kepala BPKAD agar segera memproses pencairan ADD Triwulan IV Tahun 2025 yang menjadi SiLPA dan telah dimasukkan dalam APBDes Tahun 2026.
“APDESI berharap pencairan tersebut dapat direalisasikan sebelum Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah atau tahun 2026,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi







