Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Penasehat Hukum Soroti Terdakwa Pengeroyokan Tak Ditahan, Desak Penegak Hukum Terapkan KUHP Nasional

badge-check


					Penasehat Hukum Soroti Terdakwa Pengeroyokan Tak Ditahan, Desak Penegak Hukum Terapkan KUHP Nasional Perbesar

MADAHA.ID – Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dinilai tidak profesionalisme dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Pasalnya, perkara dengan terdakwa Said Buamona dan rekannya yang saat ini status perkaranya masih bergulir di persidangan PN Sanana. Namun dalam penanganan, pihak penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa, meski perkara tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana serius.

Penasehat hukum korban, Aryanto Umakamea, S.H., mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Said Buamona dan sejumlah rekannya.

Padahal, kata Aryanto, perbuatan para terdakwa secara hukum dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

“Ini bukan perkelahian biasa. Unsur ‘tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang’ sangat terang. Korban mengalami luka fisik sebagaimana hasil visum. Secara normatif, ancaman pidananya di atas lima tahun,” tegas Aryanto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Ia juga menyoroti ketentuan penahanan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, syarat objektif telah terpenuhi karena ancaman pidana melebihi lima tahun. Sementara dari sisi subjektif, terdapat kekhawatiran nyata akan potensi intimidasi terhadap saksi.

“Penahanan bukan semata-mata menghukum sebelum vonis, tetapi untuk menjamin proses peradilan berjalan jujur dan bebas tekanan. Jika terdakwa tetap bebas, bagaimana menjamin saksi tidak merasa terintimidasi?” ujarnya.

Aryanto bahkan menyebut ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai keputusan tidak melakukan penahanan berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap para terdakwa.

“Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Perkara kekerasan bersama adalah delik serius yang menyangkut ketertiban umum. Aparat penegak hukum harus konsisten dan profesional,” katanya.

Berdasarkan hasil visum RSUD Sanana, korban dilaporkan mengalami memar di bagian dada dan punggung serta nyeri di kepala akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Sanana terkait pertimbangan hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap para terdakwa. Perkara ini masih bergulir di persidangan. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline