MADAHA.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate, Maluku Utara diminta untuk mempertimbangkan menerapkan Pasal 466 ayat 1 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dalam proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini tangani.
Dengan nomor polisi : LPB/02/VRES.1.6/SPKT/Satreskrim/Res Ternate/Polda Maluku Utara tertanggal 3 Januari 2026. Terduga pelaku dalam kasus ini ialah, seorang oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Sosial kota Ternate berinisial DY alias Dhony dan korban merupakan perempuan bernama Della, yang juga seorang staf di instansi tersebut.
Kuasa hukum korban Lukman Harun mengatakan, penerapan pasal Pasal 466 ayat 1 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SP.Sidik/02.aVRES.1.2026/Sat Reskrim Ternate/Polda Malut, tertanggal 09 Januari 2026, agar penyidik perlu mempertimbangkan.
Untuk kemungkinan penerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, kasus tersebut terdapat adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam hubungan kerja.
Berdasarkan pasal 15 UU TPKS, kekerasan yang terjadi dalam hubungan kerja dengan memanfaatkan relasi kuasa merupakan faktor memberatkan pidana. Tak hanya itu, penyidik diminta harus melihat perkara ini dari perspektif korban dan kekerasan berbasis gender
“Kami meminta penyidik menggunakan kewenangan upaya paksa berupa penahanan. Terlapor adalah atasan langsung korban sehingga terdapat relasi kuasa yang timpang dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap korban maupun saksi,” tegas Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026)
Kuasa hukum lainnya, Julfandi Gani menambahkan bahwa status terlapor sebagai pejabat publik dan sekaligus atasan korban seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam proses hukum. Ia juga merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi.
“Membiarkan tersangka tetap bebas setelah mendatangi rumah korban dapat menimbulkan rasa tidak aman dan berpotensi menghambat proses hukum,” ujarnya.
Selain aspek pidana, tim kuasa hukum juga meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Ternate segera mengambil langkah administratif.
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran berat.
“Kami mendesak agar pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung,” tambah mereka.
Sedangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan dan Penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melimpahakan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Ternate atau sudah memasuki tahap I dengan nomor surat: BP/04/I/RES.1.6./2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Adapun peristiwa tersebut terjadi dua tempat yang berbeda. Pertama di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan tepatnya di dalam mobil saat berparkir di parkiran di wilayah setempat, pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 18.10 Wit.
Kemudian di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Editor : Redaksi







