MADAHA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT MTP dan tiga perusahaan outsourcing yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Selasa (3/2/2026).
Penundaan RDP dilakukan karena pimpinan perusahaan yang diundang berhalangan hadir. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, kepada wartawan usai agenda tersebut.
Rian menjelaskan, undangan RDP ditujukan kepada pimpinan perusahaan, yakni direktur atau pejabat setingkat General Manager (GM), guna membahas sejumlah persoalan strategis yang memerlukan kewenangan pengambilan keputusan.
“RDP ini membutuhkan kehadiran pimpinan perusahaan agar pembahasan dapat berjalan efektif, terutama terkait kebijakan perusahaan,” kata Rian.
Ia menyebutkan, sejumlah isu yang direncanakan untuk dibahas meliputi kesejahteraan pekerja, seperti upah, jaminan sosial, serta jaminan hari tua, sehingga kehadiran pengambil kebijakan dinilai penting.
Sementara itu, Legal Advisor PT MTP, Kuswandi Buamona, menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat menghadiri RDP karena sedang berada di luar daerah dan memberikan mandat kepadanya untuk hadir mewakili perusahaan.
“Untuk perusahaan outsourcing, manajer masing-masing hadir. Sedangkan untuk PT MTP, saya diberi kuasa oleh pimpinan perusahaan,” beber Kuswandi.
Namun demikian, Komisi II DPRD Kepulauan Sula meminta agar pimpinan perusahaan dapat hadir langsung dalam RDP berikutnya. Pihak perusahaan pun menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Kami menghormati permintaan DPRD dan siap menunggu jadwal RDP selanjutnya. Seluruh data dan dokumen perusahaan telah kami siapkan,” ujar Kuswandi.
Ia menambahkan, pembahasan dalam RDP mendatang akan mencakup pola kemitraan yang diterapkan perusahaan kepada para pekerja, yang akan dijelaskan secara terbuka sesuai forum resmi.
“Hal-hal tersebut akan kami sampaikan dalam RDP agar dapat dibahas bersama,” tutupnya. (*)
Editor ; Redaksi







