MADAHA.ID – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di sebuah desa Kecamatan Mangoli Tengah, dengan tersangka berinisial KU naik status ke tahap II setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Jaya Afandi M Soumena mengatakan, tersangka KU beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Kepsul, yang beralamat di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
“Tersangka yang diserahkan berinisial KU seorang petani, warga di sebuah desa di kecamatan Mangoli Tengah,” kata Afandi, Selasa (3/2/2016). Ia menyebutkan, selain KU, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, Satreskrim Polres Kepsul.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto menyatakan, proses penanganan perkara tersebut pihaknya berkerja secara profesional
“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan.” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi







