MADAHA.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara secara resmi MoU dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sanana untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan kerja sama untuk layana hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu itu berlangsung di ruang sidang utama PN Sanana pada Kamis, (29/12026)
Penandatanganan MoU ditetapkan setelah YLBH Bela Yai Maluku Utara dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan serta lulus tahapan seleksi penyedia layanan bantuan hukum di PN Sanana. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, Sekretaris PN Sanana, Amal Syah serta Direktur Utama YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona.
Ketua PN Sanana, Dr. Tito Eliandi dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Penandatanganan MoU ini merupakan agenda penting. Posbakum memiliki peran dan posisi strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ucap Tito.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan dan memperoleh hak-hak hukumnya secara adil.
“Saya yakin dengan adanya MoU ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula akan lebih mudah terbantu dalam persoalan hukum sekaligus mendapatkan hak-hak hukumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Sanana kepada lembaganya.
Untuk itu, ia berkomitmen YLBH Bela Yai Maluku Utara untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara profesional dan maksimal kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula, agar hak konstitusional warga negara dapat terwujud melalui pendampingan hukum yang diberikan oleh Posbakum” tegas Rasman. (*)
Editor : Redaksi







