Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Sempat Dilaporkan ke Polisi, Pj Kades Lekokadai dan Pengusaha Wifi Akhirnya Damai

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Pejabat (Pj) Kepala Kepala Desa, Kecamatan Mangoli Barat Nurlinda dan warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara bernama Rahmat akhirnya berdamai usai kedua bela pihak dipertemukan oleh Polsek Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Sebelumnya, kades Lekokadai dilaporkan ke Polsek Mangoli Utara pada Minggu (18/1/2026) karena diduga terlibat dalam pemutusan kabel Wifi usaha milik Rahmat. Awalnya usaha tersebut dijalankan tanpa meminta izin ke pemerintah desa setempat.

Kapolsek Mangoli Utara Ipda Muh. Amri mengatakan, kedua bela pihak baik Kades Lekokadai dan Rahmat pemilik usaha Wifi menghadiri panggilan pada Selasa (20/1/2026) dalam rangka untuk dilakukan mediasi.

Dikatakan, dari hasil mediasi pelapor maupun terlapor bersepakat untuk berdamai. “Dari ketegangan mediasi itu, disampaikan bahwa mereka mengakui ini ada kesalahan miskomunikasi,” kata Amri saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (21/1/2026)

Ia menuturkan, dalam masalah ini tidak ada ganti rugi yang diminta baik dari pihak pelapor dan terlapor. “Kedua bela pihak bersepakat tidak ada ganti rugi, karena kabel Wifi tersebut tidak di putuskan tapi hanya dicabut dan bisa dipasang kembali,” ucap Amri

Sedangkan menyangkut perizinan usaha di pemerintah desa setempat, tambah Amri, hal itu kembali ke pihak desa dan pemilik usaha bagimana mekanismenya.

“Saat ini Wifi tersebut sudah dipasang kembali. Untuk usaha itu bisa berlangsung itu kan tergantung komunikasi saja. Dan kepala desa juga mengiyakan,” Kapolsek beri saran saat mediasi.

Sementara, pemutusan kabel wifi itu dilakukan karena usaha tersebut bukan milik warga desa setempat melainkan warga Falabisahaya dan tanpa meminta izin di Pemerintah Desa Lekokadai. Disisi lain, warga setempat juga membuka usaha serupa sehingga dianggap merugikan.

Untuk itu, Pemerintah Desa Lekokadai mengambil tindakan demi kepentingan warganya. (*)

 

Editor : Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline