MADAHA.ID – Pejabat (Pj) Kepala Kepala Desa, Kecamatan Mangoli Barat Nurlinda dan warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara bernama Rahmat akhirnya berdamai usai kedua bela pihak dipertemukan oleh Polsek Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sebelumnya, kades Lekokadai dilaporkan ke Polsek Mangoli Utara pada Minggu (18/1/2026) karena diduga terlibat dalam pemutusan kabel Wifi usaha milik Rahmat. Awalnya usaha tersebut dijalankan tanpa meminta izin ke pemerintah desa setempat.
Kapolsek Mangoli Utara Ipda Muh. Amri mengatakan, kedua bela pihak baik Kades Lekokadai dan Rahmat pemilik usaha Wifi menghadiri panggilan pada Selasa (20/1/2026) dalam rangka untuk dilakukan mediasi.
Dikatakan, dari hasil mediasi pelapor maupun terlapor bersepakat untuk berdamai. “Dari ketegangan mediasi itu, disampaikan bahwa mereka mengakui ini ada kesalahan miskomunikasi,” kata Amri saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (21/1/2026)
Ia menuturkan, dalam masalah ini tidak ada ganti rugi yang diminta baik dari pihak pelapor dan terlapor. “Kedua bela pihak bersepakat tidak ada ganti rugi, karena kabel Wifi tersebut tidak di putuskan tapi hanya dicabut dan bisa dipasang kembali,” ucap Amri
Sedangkan menyangkut perizinan usaha di pemerintah desa setempat, tambah Amri, hal itu kembali ke pihak desa dan pemilik usaha bagimana mekanismenya.
“Saat ini Wifi tersebut sudah dipasang kembali. Untuk usaha itu bisa berlangsung itu kan tergantung komunikasi saja. Dan kepala desa juga mengiyakan,” Kapolsek beri saran saat mediasi.
Sementara, pemutusan kabel wifi itu dilakukan karena usaha tersebut bukan milik warga desa setempat melainkan warga Falabisahaya dan tanpa meminta izin di Pemerintah Desa Lekokadai. Disisi lain, warga setempat juga membuka usaha serupa sehingga dianggap merugikan.
Untuk itu, Pemerintah Desa Lekokadai mengambil tindakan demi kepentingan warganya. (*)
Editor : Redaksi







