Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Ahli: Penetapan DPO Pemohon Prematur dan Cacat Prosedural

badge-check


					Ahli: Penetapan DPO Pemohon Prematur dan Cacat Prosedural Perbesar

MADAHA.ID – Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr. Hardianto Djanggih menyoroti keabsahan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alis Puan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Persoalan ini disampaikan Dr. Hardianto pada sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada 15 Januari 2026. Menurut ahli, penetapan DPO yang dilakukan Termohon Kejari Kepsul dinilai prematur dan tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Hardianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1149 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010, penetapan DPO bukan kewenangan mutlak penyidik, melainkan merupakan upaya hukum terakhir (Ultimum Remedium) yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan kumulatif telah dipenuhi.

“Penetapan DPO harus didahului oleh pemeriksaan lapangan, verifikasi keberadaan melalui RT/RW dan lurah, serta pemanggilan melalui media massa nasional maupun lokal. Apabila tahapan ini dilompati, maka penetapan DPO tersebut bersifat prematur, cacat prosedural, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Hardianto, Sabtu (18/1/2026)

Ia menegaskan, status DPO yang ditetapkan tanpa prosedur yang benar tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi hak Pemohon dalam mengakses keadilan melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti fakta bahwa pada 12 Januari 2026, bertepatan dengan tanggal diterbitkannya DPO, Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Termohon, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait permohonan penundaan pemeriksaan.

“Secara yuridis, adanya surat resmi tersebut menunjukkan adanya korespondensi aktif. Dalam kondisi demikian, subjek hukum tidak dapat dikategorikan sebagai melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Penerbitan DPO dalam situasi ini tidak sesuai dengan fakta administrasi,” ucap Hardianto.

Sementara itu, Kuasa hukum Pemohon, Pris Madani menyatakan, dalam persidangan terungkap Termohon tidak mampu membuktikan keabsahan penetapan DPO secara teknis maupun yuridis.

“Termohon tidak melakukan pemanggilan melalui media massa dan tidak melampirkan keterangan RT/RW maupun lurah sebagaimana diwajibkan Pasal 1149 ayat (2) PERJA-039. Pemanggilan sebanyak tiga kali saja tidak cukup untuk melegitimasi status DPO tanpa pemenuhan syarat lainnya. Oleh karena itu, penetapan DPO tersebut cacat formil,” tegas Pris Madani.

Tim hukum Pemohon juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Menurut mereka, ketentuan tersebut hanya mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi DPO, bukan larangan pemeriksaan perkara praperadilan yang telah teregistrasi secara sah sebelum status DPO diterbitkan.

“Status DPO yang muncul setelah perkara praperadilan diregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan kedudukan hukum Pemohon. Kami berharap pengadilan tidak membenarkan praktik penetapan DPO secara reaktif untuk menghindari kontrol hukum melalui praperadilan,” ujarnya.

Selain persoalan DPO, kuasa hukum menyebutkan, persidangan juga mengungkap adanya ketidaksinkronan nomor Surat Penetapan Tersangka serta dugaan pengabaian hak pemeriksaan calon tersangka. “Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Dr. Fahri Bachmid, menilai pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting dari “Due Process Of Law”

“Pemeriksaan calon tersangka adalah mahkota dari proses hukum pidana, yang berfungsi sebagai filter untuk mencegah kekeliruan dalam penetapan subjek hukum atau error in persona,” tambahnya.

Sementara Pemohon merupakan Muhammad Khairul Akbar alis Puan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam kasus korupsi Bantu Tidak Terduga (BTT) dana Covid-19 TA 2021 senilai Rp 28 miliar pada pengelolaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). (*)

 

Editor: Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline