MADAHA.ID – Proyek tambak udang di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terbengkalai dan terdapat temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp 334.895.880. Dikerjakan oleh CV. Baka Jaya Berkah dengan nomor kontrak 03.PK/SPJ/PPK/DKP-KS/2024.
Pantauan Madaha.id, Kamis (15/1/2025) proses pekerjaan diprediksi masih dibawah 50 persen. Bahkan, pembangunannya sebagian tampak mulai rusak serta dibagian tepi kolam keramba tersebut tumbuhan mangrove telah bertumbuh.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula Sahlan Norau mengatakan, proyek pembangunan budidaya udang itu telah diaudit BPK dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
“Kemarin (2024 red) sudah ada temuan dari BPK dengan kerugian negara sebesar Rp 60 juta,” kata Sahlan, dikonfirmasi via WhatsApp.
Temuan sebesar Rp 60 juta itu, menurutnya, jumlah tersebut sudah dihitung dengan nilai retensi yang belum dicarikan. Untuk itu, kata dia, yang akan dikembalikan kerugian negara hanya Rp. 30 juta.
“Jadi sudah dihitung semua, mulai dari pengadaan bibit udang serta denda keterlambatan,” ucapnya. Ia menambahkan, sejauh ini pihak penyedia atau pemenang tender proyek tersebut telah melakukan pengembalian berkisar 10 persen dari total temuan BPK. (*)
Editor: Redaksi







