Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Pendampingan Berujung Penertiban, DPMPTSP Sula Bidik Usaha Tak Berizin

badge-check


					Pendampingan Berujung Penertiban, DPMPTSP Sula Bidik Usaha Tak Berizin Perbesar

MADAHA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tersebut diawali dengan pendataan dan pendampingan, namun berujung penertiban bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kepulauan Sula, Suryawati Buamona, mengatakan pendataan pelaku usaha tanpa izin akan dilakukan dalam waktu dekat di seluruh wilayah Kepulauan Sula.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk mendata pelaku usaha yang belum memiliki izin,” kata Suryawati, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, pendampingan perizinan disiapkan bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan izin, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menambahkan, pendampingan ini bertujuan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tercatat dalam sistem investasi nasional.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha di Sula memiliki legalitas yang jelas agar dapat dipantau oleh negara,” katanya.

Untuk mendukung pendataan, DPMPTSP juga akan melibatkan pemerintah desa menjadi mitra strategis untuk mendata pelaku usaha di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilaporkan ke DPMPTSP guna proses penerbitan izin.

“Izin usaha bisa kami bantu proseskan, terutama bagi pelaku usaha yang belum paham OSS,” jelasnya.

Suryawati menegaskan seluruh layanan perizinan di DPMPTSP tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat tidak ragu mengurus izin usaha secara resmi.

“Semua layanan perizinan gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegasnya. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), agar segera mengurus legalitas usahanya dengan mendatangi Kantor DPMPTSP Kepulauan Sula.

Namun, DPMPTSP juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin.

“Kami lakukan pendampingan, tapi jika tetap membandel, usaha akan ditutup sementara sampai izinnya diurus,” pungkas Suryawati. (*)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline