MADAHA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum mengantongi izin resmi. Langkah tersebut diawali dengan pendataan dan pendampingan, namun berujung penertiban bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kepulauan Sula, Suryawati Buamona, mengatakan pendataan pelaku usaha tanpa izin akan dilakukan dalam waktu dekat di seluruh wilayah Kepulauan Sula.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk mendata pelaku usaha yang belum memiliki izin,” kata Suryawati, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, pendampingan perizinan disiapkan bagi pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pengurusan izin, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menambahkan, pendampingan ini bertujuan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tercatat dalam sistem investasi nasional.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha di Sula memiliki legalitas yang jelas agar dapat dipantau oleh negara,” katanya.
Untuk mendukung pendataan, DPMPTSP juga akan melibatkan pemerintah desa menjadi mitra strategis untuk mendata pelaku usaha di wilayah masing-masing untuk selanjutnya dilaporkan ke DPMPTSP guna proses penerbitan izin.
“Izin usaha bisa kami bantu proseskan, terutama bagi pelaku usaha yang belum paham OSS,” jelasnya.
Suryawati menegaskan seluruh layanan perizinan di DPMPTSP tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat tidak ragu mengurus izin usaha secara resmi.
“Semua layanan perizinan gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegasnya. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), agar segera mengurus legalitas usahanya dengan mendatangi Kantor DPMPTSP Kepulauan Sula.
Namun, DPMPTSP juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin.
“Kami lakukan pendampingan, tapi jika tetap membandel, usaha akan ditutup sementara sampai izinnya diurus,” pungkas Suryawati. (*)
Editor: Redaksi







