MADAHA.ID – Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28) resmi ditahan.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula.
“Kami dari Satreskrim melalui Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MLT. Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Iptu Wawan Lauwanto, Senin (22/12/2025).
Wawan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Mardin pada hari Sabtu 20 Desember 2025 sekitar pukul. Selanjutnya, kata Wawan, penyidik bakal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Kepsul.
“Setelah dilakukan penahanan, kami akan melengkapi berkas perkara. Insya Allah pada bulan Januari 2026 nanti perkara ini sudah masuk tahap satu,” ucapnya.
Sebelumnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik mengantongi alat bukti visum dokter. Bahkan penyidik juga memintai keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta serta pemeriksaan sejumlah para saksi.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban DR didampingi kuasa hukumnya Jayadin La Ode ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (*)
Editor : Redaksi







