MADAHA.ID – Empat tersangka berinisial FS (24), AZ (24), MJ (33), dan NOI (39) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Alfian alias AS (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, meninggal dunia, dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai turut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Jadi pasal ini kita tegakkan terkait dengan masing-masing peran dari ke empat pelaku yang ada,” kata Wawan dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu baju putih milik korban dan dua baju milik tersangka,” ujarnya.
Sedangkan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Keempat tersangka merupakan warga desa setempat.
Dia menjelaskan, kronologi berawal saat tersangka FS melihat korban Alfian Soamole menendang seorang perempuan bernama Nurain Umacina hingga terjatuh. Tidak terima, FS langsung memukul korban dengan tangan terkepal. Pukulan pertama sempat ditangkis korban, yang kemudian mencoba menghindar ke arah jalan raya. Namun FS kembali memukul dan mengenai pipi kanan korban.
Tak sampai disitu, tersangka lain, AZ yang juga berada dilokasi lalu ikut memukul korban satu kali di bagian wajah dan satu kali di tangan. Saat itu, Korban sempat berlari sekitar tiga meter.
Lebih lanjut FS yang sudah terpancing emosi mengejarnya dan kembali memukul tepat di bagian dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Meski Alfian sudah tak sadarkan diri, beberapa menit kemudian, tersangka JM yang tiba di lokasi menambah memukul korban sebanyak lima kali di bagian wajah serta menendang kepala korban. Tindak dilakukan JM ini karena tak diterima, sebab Nurain merupakan istrinya yang ditendang oleh Alfian.
Sedangkan, NOI yang juga tersangka tiba di lokasi saat korban dalam kondisi sudah pingsan lantas menampar korban satu kali sebelum akhirnya dilerai warga.
Korban kemudian dievakuasi oleh Muhlis Umasangadji dan Alfin Yoiga ke rumah Sudirman Umasangadji. Selanjutnya, korban dibawa menggunakan mobil pikap oleh Hariyanti Poou dan Suryani Umasangadji ke Desa Capalulu, lalu dirujuk ke RSUD Sanana untuk mendapatkan perawatan. Dan sempat dirawat beberapa hari di RSUD baru ia meninggal dunia.
Demikian, Wawan juga membeberkan dalam penanganan perkara saat ini penyidik sedang melakukan pelengkapan berkas untuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
“Rencana tindak lanjut terkait kasus yang ada melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Arya
Editor: Redaksi







