Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Kasat Reskrim Tegaskan Semua Kasus Ditindak, Termasuk Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul

badge-check


					Kasat Reskrim Tegaskan Semua Kasus Ditindak, Termasuk Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Perbesar

MADAHA.ID – Status tersangka anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin dalam kasus dugaan pemerkosaan hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang bersifat final. Pasalnya, oknum wakil rakyat tersebut belum juga ditahan meski proses hukumnya telah berjalan atau sudah miliki kepastian hukum.

MLT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula beberapa pekan lalu. Penetapan itu turut disertai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh kuasa hukum korban pada Senin, 10 November 2025.

Kasus kekerasan seksual yang menyeret anggota DPRD tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Sedangkan dugaan pemerkosaan ini dilaporan oleh korban berinisial DR (28) bersama kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, pada 22 Juli 2025. Saat itu, Satreskrim Polres Kepsul masih dipimpin Iptu Rinaldi Anwar yang kini telah dimutasi ke Polres Halmahera Utara.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh perkara yang sedang ditangani.

“Kasus oknum DPRD dan kasus-kasus lain, terkait perkembangan maupun rencana tindak lanjut, saya minta waktu untuk mempelajari dulu seluruh berkas di unit yang menangani. Di sini ada enam unit dalam penanganan kasus,” ujar Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).

Meski begitu, untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh perkara yang ditangani.

Sebab, saat ini dirinya baru ditunjuk untuk menjabat Satreskrim Polres Kepsul.

“Pada prinsipnya, walaupun terjadi pergantian, saya tetap meneruskan laporan yang ada. Jadi mau apa pun tatap lanjut,” Wawan menegaskan.

Sementara oknum DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut, dengan alasan sedang mengikuti kegiatan dinas di Kota Ternate dan Ambon Provinsi Maluku. Sehingga penyidik melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan di Hari Sabtu 29 November 2025 mendatang.

Untuk diketahui kasus terjadi pada April 2025 lalu disalah satu Rumdis DPRD Kepulauan Sula yang berada di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. (*)

 

Penulis : Aryanto

Editor   : Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline