MADAHA.ID – Tim kuasa hukum almarhum Taufik Kailul menuding Kejaksaan, Lapas, dan Pengadilan saling lempar tanggung jawab terkait penanganan klien mereka yang meninggal dunia saat berstatus tahanan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/11/2025)
Menurut kuasa hukum, sebelum ditahan, kondisi Taufik baik-baik saja. Gangguan kesehatan mental mulai muncul saat memasuki tahap II proses di Kejaksaan. Namun, ketika kondisi Taufik memburuk dan membutuhkan penanganan serius, tidak ada lembaga yang mengambil keputusan cepat.
“Kalau kondisi sudah seperti ini, seharusnya Kejaksaan, Lapas, maupun Pengadilan duduk bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab,” ujar Kuswandi Buamona salah satu kuasa hukum.
Untuk itu, mereka menegaskan akan melakukan investigasi independen di luar proses resmi dan menempuh jalur hukum untuk memastikan pertanggungjawaban lembaga terkait.
“ini saling lempar. Jaksa menyalahkan Pengadilan, Lapas menyalahkan Jaksa. Kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum. Jika terbukti ada kelalaian, Kejaksaan, Lapas, maupun Pengadilan harus bertanggung jawab,” tegas Kuswandi.
Lebih lanjut, ia menyoroti inkonsistensi dalam kewenangan penanganan medis tahanan. Menurut mereka, jika Taufik sudah memiliki putusan berkekuatan hukum, seharusnya Jaksa tidak ikut mengawal ke rumah sakit, karena tanggung jawab itu seharusnya berada di Lapas.
“Kalau keputusan pengadilan belum dieksekusi, berarti tanggung jawab siapa? Ini yang akan kami usut. Kalau ini sudah berkuatan hukum untuk apa Jaksa ikut-ikutan kawal sampai k RS, untuk apa Jaksa campur disitu lagi? Kalau bukan kewenangan mereka” Wandi mempertanyakan.
Tim kuasa hukum menyatakan sudah mulai menyusun laporan resmi dan akan mengajukan upaya hukum terkait hak-hak almarhum Taufik, meskipun kasusnya sudah masuk ranah pidana.
“Pada prinsipnya kita akan buat laporan ke tiga Lembaga ini, segala upaya akan kita lakukan bahkan kita juga akan buat laporan ke Komnas HAM dan Kejagung,”
Sementara dalam kasus Kejari Kepsul baru melakukan eksekusi kepada terdakwa usai kematian almarhum pada Hari Senin sore 17 November 2025. (*)
Editor : TIM







