Menu

Mode Gelap
KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026 Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha Minggu Menyapa Pengobatan Gratis, Ada Tiga Dokter Spesialis Turut Ambil Peran

Headline

Kuasa Hukum Janji Usut Hingga Komnas HAM soal Kematian Tahanan Taufik Kailul

badge-check


					oplus_0 Perbesar

oplus_0

MADAHA.ID – Tim kuasa hukum almarhum Taufik Kailul menuding Kejaksaan, Lapas, dan Pengadilan saling lempar tanggung jawab terkait penanganan klien mereka yang meninggal dunia saat berstatus tahanan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/11/2025)

Menurut kuasa hukum, sebelum ditahan, kondisi Taufik baik-baik saja. Gangguan kesehatan mental mulai muncul saat memasuki tahap II proses di Kejaksaan. Namun, ketika kondisi Taufik memburuk dan membutuhkan penanganan serius, tidak ada lembaga yang mengambil keputusan cepat.

“Kalau kondisi sudah seperti ini, seharusnya Kejaksaan, Lapas, maupun Pengadilan duduk bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab,” ujar Kuswandi Buamona salah satu kuasa hukum.

Untuk itu, mereka menegaskan akan melakukan investigasi independen di luar proses resmi dan menempuh jalur hukum untuk memastikan pertanggungjawaban lembaga terkait.

“ini saling lempar. Jaksa menyalahkan Pengadilan, Lapas menyalahkan Jaksa. Kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum. Jika terbukti ada kelalaian, Kejaksaan, Lapas, maupun Pengadilan harus bertanggung jawab,” tegas Kuswandi.

Lebih lanjut, ia menyoroti inkonsistensi dalam kewenangan penanganan medis tahanan. Menurut mereka, jika Taufik sudah memiliki putusan berkekuatan hukum, seharusnya Jaksa tidak ikut mengawal ke rumah sakit, karena tanggung jawab itu seharusnya berada di Lapas.

“Kalau keputusan pengadilan belum dieksekusi, berarti tanggung jawab siapa? Ini yang akan kami usut. Kalau ini sudah berkuatan hukum untuk apa Jaksa ikut-ikutan kawal sampai k RS, untuk apa Jaksa campur disitu lagi? Kalau bukan kewenangan mereka” Wandi mempertanyakan.

Tim kuasa hukum menyatakan sudah mulai menyusun laporan resmi dan akan mengajukan upaya hukum terkait hak-hak almarhum Taufik, meskipun kasusnya sudah masuk ranah pidana.

“Pada prinsipnya kita akan buat laporan ke tiga Lembaga ini, segala upaya akan kita lakukan bahkan kita juga akan buat laporan ke Komnas HAM dan Kejagung,”

Sementara dalam kasus Kejari Kepsul baru melakukan eksekusi kepada terdakwa usai kematian almarhum pada Hari Senin sore 17 November 2025. (*)

Editor : TIM

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKST Kepulauan Sula Salurkan Hewan Kurban untuk Warga pada Momentum Iduladha

27 Mei 2026 - 14:00 WIT

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Teras Rumah, Polisi Menduga Ada Unsur Tindak Kekerasan

27 Mei 2026 - 08:18 WIT

KONI Kepulauan Sula Resmi Daftarkan 69 Atlet untuk Porprov Maluku Utara 2026

26 Mei 2026 - 21:54 WIT

Jurnalis dan Pemda Sula Gelar Pengobatan Gratis, 134 Warga Terlayani

25 Mei 2026 - 00:46 WIT

Tiba di Bandara Babullah Ternate, Kapolda Malut Disambut dengan Adat Joko Kaha

22 Mei 2026 - 17:56 WIT

Trending di Headline