MADAHA.ID – Kuasa hukum Jayadin La Ode mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak pandang bulu dalam penanganan perkara kliennya DR (28), korban kekerasan seksual diduga dilakukan oknum DPRD inisial MLT saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Peringatan itu disampaikan usai terduga pelaku MLT alias Mardin anggota DPRD dari fraksi Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh Satreskrim Polres Kepsul.
“Setelah penetapan tersangka kami akan memastikan jangan sampai ada perlakuan-perlakuan khusus kepada tersangka sekalipun dia seorang anggota DPRD,” kata Jayadin dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang di alami kliennya harus secara objektif. Bahkan ia juga mengingatkan kepada penyidik secara profesional dalam penanganan perkara ini.
“Proses hukumnya harus berjalan secara equal dan fair, tidak boleh pandang bulu, tersangka pejabat dan rakyat biasa perlakuan hukumnya harus sama,” tegas Jayadin.
“Kami akan mengawal dan memastikan berjalannya kasus yang klien kami laporakan sampai ke Pengadilan,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Senin 10 November 2025.
“Kemarin kami sudah diberikan surat SP2HP oleh Penyidik yang hasilnya menerangkan bahwa terkait perkara yang klien kami laporkan sudah dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.
Sementara penetapan tersangka MLT disampaikan oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto, pada 10 November 2025 kemarin. “Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” kata Kodrat. (*)
Editor : TIM







