MADAHA.ID – Oknum DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia mengatakan, terduga pelaku Mardin kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” kata Kodrat, Senin (10/11/2025)
Kasus ini yang terjadi di Rumdis DPRD, Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 lalu itu dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukumnya Jayadin La Ode pada 22 Juli 2025.
Sementara dalam proses penyelidikan, penyidik telah memintai keterangan klarifikasi sebanyak lima orang sebagai saksi termasuk tersangka dan korban. Bahkan penyidik juga mengantongi alat bukti visum dokter dan keterangan dari ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta. (*)
Editor : TIM







