MADAHA.ID – Kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias Mardin terus bergulir, Rabu (5/11/2025)
Kasus yang saat ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula sudah ditahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa terduga pelaku Mardin dan korban inisial DR (28).
“Kemarin (Senin 3 November) terduga pelaku MLT dan korban sudah diperiksa,” kata Rinaldi, pada Selasa (4/11/2025) saat ditemui awak media di ruangan kerjanya.
Untuk kepentingan penyidikan, Rinaldi menyebutkan bakal ada pemeriksaan tambahan saksi yang rencananya pada Kamis 6 November 2025 mendatang.
“Masih ada saksi lagi yang mau kita panggil,” ucap Rinaldi.
Sementara perkara ini dalam proses penyelidikan, penyidik memintai keterangan klarifikasi sebanyak lima orang sebagai saksi termasuk terlapor MLT alias Mardin dan pelapor perempuan inisial DR
Untuk itu perlu diketahui, ditahap penyelidikan penyidik telah kantongi sejumlah alat bukti satu diantaranya visum dokter bahkan keterangan dari ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara Kepsul pada 21 April 2025.
Dan barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu. (*)
Penulis : Aryanto
Editor : TIM







