Menu

Mode Gelap
Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

Headline

Amankan 94 Botol Miras Jenis Captikus di KM Al-Sudais, Kapolres: Masyarakat Tidak Boleh Jual Beli Minuman Beralkohol Ilegal.

badge-check


					Amankan 94 Botol Miras Jenis Captikus di KM Al-Sudais, Kapolres: Masyarakat Tidak Boleh Jual Beli Minuman Beralkohol Ilegal. Perbesar

MADAHA.ID – Sebanyak 94 botol minuman keras (Miras) jenis captikus berukuran 600 mil dan 1.500 ml diamankan Polisi di Kapal Motor (KM) Al-Sudais saat sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Puluhan Miras jenis captikus itu diduga berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara yang sengaja diselundupkan oleh oknum tertentu ke wilayah Maluku Utara untuk diperjual belikan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, razia ini bakal terus dilakukan untuk menindak terhadap barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk melalui jalur laut di Kota Ternate.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 4 dus Aqua berisi total 94 botol minuman keras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml, 1 dus berisi 5 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml, 1 dus berisi 4 botol Bir Guinness ukuran 325 ml. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 103 botol berbagai jenis dan ukuran,” kata Umar

Sementara barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih Polsek setempat. “Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,” ucap Umar.

Menanggapi itu, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi. Lebih lanjut ia menegaskan, apabila kedapatan akan ditindak tegas.

“Karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate,” tutur Kapolres.

Penulis: Aryanto 

Editor; TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya

22 Maret 2026 - 01:04 WIT

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Trending di Headline