Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT

badge-check


					Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT Perbesar

MADAHA.ID – Kuasa Hukum korban Jayadin Laode sebut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara beri hak istimewa kepada tersangka MLT alias Mardin dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28).

Pasalnya, oknum DPRD Kepulauan Sula tersebut tak kunjung ditahan usia ditetapkan tersangka beberapa pekan kemarin.

“Soal Penahanan itu kewenangan Penyidik tapi kewenangan dimaksud mesti dijalankan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, sehingga tidak disalah gunakan,” kata Jayadin dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Ia berpandangan, dalam kasus yang di laporkan tersebut secara objektif alasan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka MLT itu telah terpenuhi. Ini sebagaimana pada ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Secara subyektif dengan beberapa kalinya tersangka tidak kooperatif menghadiri pemanggilan penyidik, maka sudah semestinya tersangka ditahan berdasarkan adanya keadaan-keadaan subyektif pada tersangka sebagaimana yang diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP,” pintanya.

Demikian, ia menyatakan, berdasarkan hal-hal yang disampaikan maka sudah tentu tidak ditahannya tersangka Mardin oleh penyidik dalam perkara dugaan pemerkosaan yang di laporkan adalah merupakan bentuk perlakuan istimewa.

Yang mana berbeda dengan rakyat biasa sudah pasti ditangkap dan ditahan. “Sangat disayangkan perlakuan adanya perlakukan diskriminatif tersebut,” sebutnya dengan kesal.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Wawan Lauwanto, mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul saat ini sudah naik status ke penyidikan.

Dikatakan, meski oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dalam proses penyidikan.

Ia menyebutkan, yang menjadi proses ini lamban karena tersangka saat dipanggil untuk diperiksa selalu meminta izin ke luar daerah dalam rangka mengikuti kegiatan dinas dan bimtek partai.

“Ketika kita mau jadwal pemanggilan pemeriksaan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD sendri terkait dengan kegiatan bimtek,” terang Wawan.

“Yang bersangkutan ikut Bimtek mulai tanggal 30 November sampai 6 Desember diselenggarakan oleh Partai,” ungkapnya.

Untuk pemanggilan berikut, pihaknya menunggu tersangka selesai ikut Bimtek di Kota Bandung, Jawa Barat. “Mungkin nanti setelah tanggal 7 kita lihat untuk menjadwalkan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Arya

Editor: Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline