Menu

Mode Gelap
Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

Headline

Puluhan Miras Ilegal Tanpa Pemilik Diamankan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

badge-check


					Puluhan Miras Ilegal Tanpa Pemilik Diamankan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Perbesar

MADAHA.ID – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara kembali amankan minuman alkohol ilegal, Jumat (12/12/2025). Kali ini sebanyak 54 botol miras berhasil disita di KM. Uky Raya tanpa pemilik dalam Operasi Pekat Kieraha II 2025.

Puluhan miras itu diantaranya 2 dus Bir Hitam Guinness kaleng ukuran 500 ml sebanyak 48 kaleng, 4 botol Bir Hitam Guinness ukuran 620 ml, 1 botol Whisky ukuran 350 ml, 1 botol Cap Tikus Coffee ukuran 700 ml, dengan total keseluruhan sebanyak 54 botol.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Ternate terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat Kieraha II–2025, guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

“Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate melaksanakan razia di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dengan menyasar kapal penumpang KM. Uky Raya,” kata Sudirjo, Sabtu (13/12/2025)

Ia menjelaskan, bahwa petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol ilegal yang disembunyikan di Deck 3 KM. Uky Raya dan tempat penitipan barang, bercampur dengan tumpukan dos air mineral tanpa ada pemilik.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 dus Bir Hitam Guinness kaleng ukuran 500 ml (total 48 kaleng), 4 botol Bir Hitam Guinness ukuran 620 ml, 1 botol Whisky ukuran 350 ml, 1 botol Cap Tikus Coffee ukuran 700 ml, dengan total keseluruhan sebanyak 54 botol minuman beralkohol ilegal. ungkap Kasi Humas.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut,’ ucapnya.

Dia menambahkan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang masa libur akhir tahun, serta memastikan aktivitas di kawasan pelabuhan tetap berlangsung aman dan kondusif. (*)

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

Trending di Headline