Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Sula, Netizen : “Tebang Pilih”

badge-check


					Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Oknum Anggota DPRD Sula, Netizen : “Tebang Pilih” Perbesar

MADAHA.ID – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin kembali menjadi sorotan publik. Warganet ramai mengkritik Polres Kepulauan Sula yang dinilai lamban serta terkesan tebang pilih dalam menangani perkara tersebut, Jumat (5/12/2025).

Sorotan memuncak setelah Madaha.id mengunggah berita berjudul “Tak Kunjung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Istimewakan Tersangka MLT” di grup Facebook Dad Hia Ted Sua, Kamis (4/12/2025). Postingan itu langsung memicu komentar pedas dari sejumlah pengguna media sosial.

Salah satu komentar yang menarik perhatian datang dari akun Facebook bernama Moh Zen. Ia menuliskan, “Polisi tebang pilih penanganan kasus, cuman karena tersangka anggota dewan,” tulisnya pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Kuasa hukum korban DR (28), Jayadin Laode, menegaskan bahwa penyidik seharusnya telah melakukan penahanan terhadap MLT. Ia menyebut unsur penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Berbeda dengan rakyat biasa yang pasti ditangkap dan ditahan. Sangat disayangkan jika ada perlakuan diskriminatif,” tegas Jayadin.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menyampaikan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Selain itu, MLT disebut belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang menjalani perjalanan dinas.

“Ketika kita mau jadwalkan pemanggilan, ada surat pemberitahuan dari DPC Partai dan DPRD terkait kegiatan bimtek. Yang bersangkutan mengikuti bimtek sejak 30 November sampai 6 Desember di Bandung,” jelas Wawan.

Ia menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan setelah 7 Desember.

Sementara, peristiwa yang dilaporkan ini disebut terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD Kepulauan Sula yang berlokasi di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. Laporan resmi terhadap MLT baru dimasukkan oleh korban DR pada 22 Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode.

Kasus yang melibatkan seorang wakil rakyat ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum. (*)

 

Penulis: Arya

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline