Menu

Mode Gelap
Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

Headline

PN Sanana Mentahkan Gugatan Rudi Duwila, Inspektorat Kepulauan Sula Menang Telak

badge-check


					PN Sanana Mentahkan Gugatan Rudi Duwila, Inspektorat Kepulauan Sula Menang Telak Perbesar

MADAHA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menolak gugatan perdata yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Rudi Duwila (RD) terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Sanana melalui persidangan elektronik (e-court), pada, Rabu (31/12/2025).

Majelis hakim mengatakan, gugatan penggugat  Rudi Duwila secara sah ditolak untuk seluruhnya, bahkan menghukum penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berupa pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Tak sampai disitu, Majelis hakim juga merujuk pada Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan Inspektorat.

Selain itu, Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Inspektorat tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan. Dengan begitu tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum perdata.

Sehingga dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, maupun hubungan sebab-akibat antara tindakan tergugat dengan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat,” tegas Majelis hakim, sebagaimana keterangan tertulis diterima Madaha.id dari Tim hukum tergugat.

Kemudian, Majelis hakim juga menilai dalil penggugat terkait pengabaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut mereka, LPJ Dana Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat.

Terpisah, Kuasa hukum tergugat  Armin Soamole, S.H, mengatakan, putusan tersebut menegaskan prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin.

Tambah Armin dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

Trending di Headline