Menu

Mode Gelap
Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

Headline

Naik Status ke Penyidikan, Oknum DPRD Kepsul Berpotensi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

badge-check


					Naik Status ke Penyidikan, Oknum DPRD Kepsul Berpotensi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Perbesar

MADAHA.ID – Oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap perempuan inisial DR (28) berpotensi jadi tersangka. Pasalnya, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus yang menyeret oknum DPRD Kepsul itu telah digelar perkara yang dilakukan di Polda Malut

Dikatakan, naiknya status ke penyidikan, itu artinya hasil penyelidikan dan atau melalui proses gelar perkara bahwa ditemukan suatu tindak pidana kekerasan seksual.

“Kasus tersebut sudah kita gelar perkara di Polda Malut, dan sudah naik tahap penyidikan,’ kata Rinaldi saat konfirmasi via WhatsApp Senin, 20 Oktober 2025.

Ditanya wartawan kapan digelar penetapan tersangka, ia menjelaskan bahwa nanti dilihat dari hasil proses perkembangan penyidikan “Nanti dilihat perkembangan hasil dari proses penyidikan dan gelar penetapan tersangka,” ucap Rinaldi.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Jayadin La Ode, menyatakan tetap menghormati proses penanganan perkara kliennya. Menurut dia, untuk penetapan tersangka penyidik juga tidak terlalu tergesa-gesa.

Ia menambahkan, bahwa kliennya juga telah menerima tembusan surat pemberitahuan mulainya penyidikan.

“Perkara sudah ada penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, tembusan suratnya telah diterima oleh pelapor atau korban pada hari ini tertanggal 20 Oktober 2025,” ungkap Jayadin.

Sementara kasus ini terjadi di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepsul pada 21 April 2025. Kemudian barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu.

Sementara dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah memintai keterangan klarifikasi baik terduga pelaku dan korban sebagai saksi dan telah dikantongi alat bukti visum dokter. Bahkan penyidik juga memintai keterangan ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta. (*)

Penulis: Aryanto

Editor: TIM

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

Trending di Headline