Menu

Mode Gelap
Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

Headline

Miliki Riwayat Revidisis, JPU Beratkan Tuntutan Terdakwa Yusri dalam Kasus Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberatkan hukuman terdakwa YU alias Yusri dalam kasus dugaan penelantaran ibu dan anak yang akan dibaca pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sanana, besok Kamis 23 Oktober 2025.

Pasalnya, terdakwa Yusri diberatkan karena memiliki riwayat revidisis atau yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya telah menjalani hukuman untuk perbuatan pidana yang serupa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya mengatakan, berdasarkan fakta jalannya persidangan sebelumnya bahwa diketahui terdakwa Yusri ini benar merupakan revidisis dalam tindak pidana

“Karena sebelumnya yang bersangkutan (Terdakwa Yusri) telah dipenjarakan terdahap perkara serupa dan bukan cuman satu atau lebih dari satu kali,” kata Raimond, Rabu 22 Oktober 2025.

Oleh karena itu, lanjut Raimond, JPU berpendapat bahwa bersangkutan dengan riwayat seperti yang sudah disebutkan (Revidisis) maka masuk dalam hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan.

“Dan besok akan dibacakan, terkait dengan berapa pidana penjaranya, berapa dendanya dan sebagainya,” bebernya.

Untuk tuntutan hukuman penjara serta pasal yang disangkakan kepada terdakwa, ia menyatakan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Nanti besok disidang karena belum dibacakan jadi tidak dapat disebutkan,” pungkas Raimond

Sementara kasus ini dilaporkan oleh Saudari berinisial ST ke SPKT Polres Kepsul pada 12 Agustus 2024. ST melaporkan YU atas dugaan penelantaran ibu dan anak, dikarenakan tidak menafkahi dirinya dan anak saat diterima kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah. (*)

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya

22 Maret 2026 - 01:04 WIT

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Trending di Headline