Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Kejari Kepsul Belum Terima Bentuk Fisik SPDP, Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MADAHA.ID – Jaksa baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam bentuk aplikasi SPPTi, kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku anggota DPRD berinisial MLT terhadap korban inisial DR (28) yang dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Raimond Chirsna Noya pada Rabu 22 Oktober 2025 kemarin. Ia mengatakan, surat SPDP yang diterima oleh pihaknya dari penyidik Reskrim Polres Kepsul hanya melalui Aplikasi SPPTi (Sistem Peradilan Pidana Terpadu – Teknologi Informasi) Kejari.

“Teman-teman penyidik Polres Kepsul telah mengupload SPDP pada Aplikasi SPPTi ditinggal 20 Oktober kemarin, namun fisik SPDP tersebut belum kami terima,” kata Raimond, Kamis 23 Oktober 2025

Dikatakan, dalam isi surat SPDP yang diterima, terduga pelaku MLT alias Mardin masih dalam status sebagai terlapor.

“Untuk MLT berdasarkan SPDP yang dikirim ke Jaksa masih dalam status sebagai Terlapor bukan Tersangka,” ungkap Raimond mengakhiri.

Terpisah, perkara ini telah naik status dari proses penyelidikan ke penyidikan, untuk itu, saat ini penyidik Reskrim Polres Kepsul telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun ditanya soal kapan surat pemanggilan dilayangkan serta siapa siapa yang dipanggil, namun ia tidak menjawab secara detail.

“Kita sudah mengirimkan panggilan, jadi tinggal menunggu mereka hadir saja,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Rinaldi Anwar dikonfirmasi via WhatsApp.

Ia menambahkan, sebelumnya dalam proses penyelidikan dimintai keterangan klarifikasi kurang lebih lima orang sebagai saksi, termasuk terduga pelaku MLT dan korban DR. Kelima orang itu bakal dipanggil lagi dalam kepentingan proses penyidikan.

“Mereka-mereka nanti dipanggil lagi. Itu diluar dari ahli psikologi dan TPKS,” beber Rinaldi

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline