Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula

badge-check


					Jaksa dan Polisi Saling Klarifikasi Soal Pelimpahan Berkas Tahap I Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD di Sula Perbesar

MADAHA.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Fauzan Iqbal menyebutkan berkas perkara dugaan pemerkosaan yang menyeret oknum DPRD berinial MLT alias Mardin dengan korban perempuan inisial DR (28) masih berada di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pertanyaan Fauzan tersebut sangat kontras dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim Polres Kepsul Ipda Deny Wibowo sebelumnya. Ia mengatakan, perkara yang melibatkan oknum DPRD itu pihaknya telah melengkapi petunjuk P19 dari JPU baik formil dan materil, dan telah dilimpahkan kembali ke Jaksa sejak tertanggal 4 Febuari 2026 lalu, setelah status perkara itu memasuki tahap I.

Kasi Intel Kejari Kepsul Fauzan Iqbal membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melimpahkan berkas perkara oknum DPRD itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

Menerima berkas, Fauzan menjelaskan, JPU melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut. Kemudian, saat diteliti berkas perkara, ditemukan adanya kekurangan baik secara formil dan materil.

“Sehingga JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan formil dan materil dari berkas perkara,” jelas Fauzan dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (4/3/2026). Lebih lanjut, saat penyidik Satreskrim dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Saat itu, kata dia, tersangka berupaya melakukan praperadilan.

“Praperadilan pada bulan Februari dan hasil dari praperadilan tersebut hakim menolak permohonan dari pemohon. hal tersebut menyebabkan penyidik mengalami hambatan dalam memenuhi petunjuk JPU,” ucap Fauzan.

“Bahwa saat ini berkas perkara berada di penyidik untuk dilengkapi baik secara formil dan materil sesuai dengan petunjuk JPU,” tambahnya.

Penyampaian Kasi Intel Kejari Kepsul ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan KBO Reskrim. Dimana saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Deny mengatakan status perkara dugaan kekerasan seksual itu saat ini masih di tahap I.

Dan petunjuk P19 dari JPU, pihaknya telah melengkapi dan telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejari Kepsul pada 4 Febuari 2026. “Iya betul memang telah di kembalikan tertanggal 4 Febuari, namun pada saat itu penyidik kembali meminta berkas perkara tersebut untuk kepentingan praperadilan dan melengkapi formil nya,” bebernya.

“Berarti sementara berkasnya masih di penyidik Polres ? Jawab Fauzan,”Betul,” akui Fauzan saat ditanya berkas perkara itu apakah masih di penyidik Satreskrim Polres Kepsul, melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.31 Wit. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline