Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi

badge-check


					Hanura Kepsul Belum Ambil Sikap Tegas, Usai Oknum DPRD Ditetapkan Tersangka, Ketua DPC: Belum dapat Informasi Perbesar

MADAHA.ID – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tampaknya belum mengambil sikap tegas usai oknum DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan berinisial MLT alias Mardin ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kepsul Subhan Abdul Latif Buamona menegaskan, bahwa jika oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka pihaknya tidak segan-segan beri sangsi dengan mengusulkan kadernya itu untuk di PAW.

Bahkan ia mengakui bahwa pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat perkara tersebut secara objektif yang ditangani Satreskrim.

Menyangkut dengan penetapan tersangka oknum DPRD dari fraksi Partai Hanura oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Subhan mengatakan pihaknya belum mengetahui secara resmi.

“Belum-belum beta (saya) belum dapat informasi,” ucap Subhan saat dikonfirmasi telepon via WhatsApp Senin (10/11/2025)

Sementara penetapan tersangka terduga pelaku Mardin disampaikan Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto. Ia menyatakan saat ini penyidik sedang memanggil oknum tersebut.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres.

Sementara kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oknum DPRD berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) di salah satu rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara Kepsul pada 21 April 2025.

Dan barulah dilaporkan korban DR (28) didampingi kuasa hukum Jayadin La Ode di SPKT Polres Kepulauan Sula, Selasa 22 Juli 2025 lalu. (*)

 

Penulis : Aryanto

Editor : TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline