Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana

badge-check


					Diduga Ada Kelalaian, Warga dan Aktivis Geruduk Tiga Lembaga Hukum di Sanana Perbesar

MADAHA.ID – GMNI, GPM, IMM, dan masyarakat Desa Umaloya menggelar unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (19/112025).

Aksi tersebut menuntut kejelasan terkait kasus kematian seorang tahanan bernama Taufik Kailul. Massa menduga adanya kelalaian dari tiga lembaga, yakni Kejari Kepulauan Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, dan Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Para demonstran mendatangi ketiga institusi tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas meninggalnya Taufik.

Sebelumnya, pihak keluarga telah menerima penjelasan terkait prosedur dan proses penegakan hukum yang dijalankan ketiga lembaga tersebut. Namun, mereka mengaku tidak puas karena penanganan terhadap almarhum dinilai terkesan lamban, terutama terkait permintaan perawatan medis yang disebut-sebut tidak segera ditindaklanjuti hingga berujung pada kematian Taufik.

“Baik dari pelayanan secara administrasi maupun secara prosedur itu telah mencederai dan telah salah dalam penegakkan Hak Asasi Manusia dan kemanusiaan itu sendiri,” kata Mulawarman Buamona salah satu orator saat berorasi didepan Kantor Kejari Kepsul.

Menurut mereka sikap dari ketiga lembaga hukum itu, dimata hukum tidak dibenarkan.

“oleh karena itu dengan proses saling menyalahi antara Jaksa, Lapas dan Pengadilan maka hukum tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya. (*)

Editor : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline