Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

BPK Serahkan LHP 2025, OPD Kepulauan Sula Diminta Lengkapi Dokumen Sejak Dini

badge-check


					BPK Serahkan LHP 2025, OPD Kepulauan Sula Diminta Lengkapi Dokumen Sejak Dini Perbesar

MADAHA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Penyerahan LHP berlangsung di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Kamis (15/1/2025).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara serentak bersama pemerintah daerah se-Maluku Utara serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, mengatakan pemeriksaan Semester II 2025 merupakan pemeriksaan kinerja. Sementara itu, pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan pada tahap berikutnya.

“Pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Ada sejumlah poin yang akan menjadi perhatian pada pemeriksaan selanjutnya,” kata Basiludin.

Usai menerima LHP, ia menyatakan, Bupati Fifian Adeningsi Mus juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK.

“Persiapan dipercepat karena jadwal pemeriksaan berdekatan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri,” ucapnya. Sesuai timeline, ia menambahkan, pemeriksaan interim laporan keuangan direncanakan berlangsung selama 35 hari.

Untuk itu, Pemerintah daerah dijadwalkan menyerahkan Laporan Keuangan (LK) unaudited paling lambat 31 Maret 2026.

“Pemeriksaan terinci diperkirakan dimulai pada awal April 2026 setelah LK unaudited diserahkan. Selanjutnya, proses penyusunan LHP akan dilakukan dan hasil pemeriksaan tersebut ditargetkan diserahkan paling lambat 60 hari sejak LK unaudited diterima BPK, atau pada minggu terakhir Mei 2026,” jelasnya.

Sementara kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gina S. Tidore. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Akham Gazali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline