Menu

Mode Gelap
Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

Headline

Ayah Kandung Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Kepsul Ditetapkan Tersangka

badge-check


					oplus_0 Perbesar

oplus_0

MADAHA.ID – Terduga pelaku kasus pemerkosaan berinisial KU (40) terhadap korban inisial HU (15) ditetapkan sebagai tersangka Rabu (15/10/2025), oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Penatapan tersangka tersebut di sampaikan Satreskrim saat menggelar konferensi pers bersama media di ruang Loby Polres Kepulauan Sula. Kemudian diketahui terduga pelaku merupakan ayah kandung korban HU.

Peristiwa ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Mangoli Tengah pada Mei 2025, dalam proses penyidikan terduga pelaku KU sempat ditetapkan Dalam Percarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, terduga pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikantongi.

“Kita sudah periksa saksi-saksi yaitu saudara SU, HU dan saudara MS. Kemudian kita juga amankan barang bukti termasuk visum dokter,” kata Rinaldi.

Demikian, Rinaldi menyebutkan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 Ayat 3 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 dan penetapan Perpu No 1 tahun 2016 undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002

Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang junto pasal 64 ayat 1 KUHAP pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau pidana paling banyak 5 milyar rupiah

Tambah Rinaldi, peristiwa tersebut bermula saat korban berada dalam kamar rumah mereka kemudian terduga pelaku atau ayah korban inisial KU masuk mengikutinya. Disitulah lanjut Rinaldi, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.

Bahkan, peristiwa yang dialami korban HU tersebut lebih dari satu kali. “Tersangka mengancam dengan perkataan, “jika ose (Kamu) kasih tahu (di keluarga atau orang terdekat) abis kamu dapat pukul,” tambahnya, “Kejadian ini bukan hanya satu kali, melainkan sebanyak lima kali, 3 kali dalam rumah dan 2 kali di rumah kebun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul. (*)

Penulis: Aryanto

Editor: TIM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safrin Gailea Sambangi Warga Sula Timur, Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya

22 Maret 2026 - 01:04 WIT

Semarak Malam Lebaran, Warga Desa Samuya Taliabu Timur Ramaikan Pawai Takbir Keliling

21 Maret 2026 - 05:51 WIT

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Trending di Headline