Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD Sula Masih Tahap I, Berkas Perkara Mengendap di Meja Penyidik Jaksa Sejak 4 Febuari

badge-check


					Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD Sula Masih Tahap I, Berkas Perkara Mengendap di Meja Penyidik Jaksa Sejak 4 Febuari Perbesar

MADAHA.ID – Kasus dugaan pemerkosaan menyeret oknum anggota DPRD berinial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR (28) saat ini masih berputar ditahap I pada meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Sebelumnya, tertanggal (9/2/2026) KBO Reskrim Polres Kepsul dikonfirmasi madaha.id mengatakan, bahwa perkara dugaan rudal paksa dengan tersangka oknum DPRD inisial MLT tersebut telah memasuki tahap I. Dimana berkas yang dilimpahkan di beri petunjuk atau P19 dari JPU.

Kurung waktu cukup lama, Madaha.id mencoba kembali mengkonfirmasi status perkara itu, pada Selasa (3/3/2026). Kasat Reskrim Iptu Wawan Lauwanto melalui KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deny Wibowo menyebutkan, berkas perkara dugaan kekerasan seksual menyeret oknum DPRD di beri petunjuk P19 dari Jaksa.

Meski begitu, Deny mengatakan saat ini berkasnya telah dilengkapi “Berkas perkara ada petunjuk (P19) baik formil dan materil dari JPU dan sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikirimkan kembali sejak 4 Febuari 2026 lalu,” kata Deny dikonfirmasi via WhatsApp.

Dalam perkara ini, Ia menambahkan tersangka oknum DPRD sempat melakukan gugatan praperadilan. Namun, lanjut Deny, semua dalil-dalil gugatan di praperadilan dari tersangka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

“Hakim menyatakan semua upaya hukum penyidik dari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sah secara hukum,” beber Deny.

Terpisah Kasi Intel Kejari Kepsul Fauzan Iqbal dihubungi fitur panggilan suara WhatsApp sekitar pukul 11.53 Wit dengan nomor 08231272XXXX belum dapat menjawab.

Dengan begitu, publik berharap pihak penegak hukum percepat memproses perkara dugaan kekerasan seksual tersebut agar oknum diadili sesuai perundang-undangan yang berlaku, apalagi tersangka merupakan pejabat publik yang tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang tak terpuji itu.

Perlu diketahui, kasus dugaan pemerkosaan melibatkan oknum DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin terhadap perempuan inisial DR terjadi pada 21 April 2025 di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban DR didampingi kuasa hukumnya Jayadin La Ode ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (*)

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline