MADAHA.ID – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 personel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, mengatakan dari jumlah tersebut, lima personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berat.
“Lima personel tersebut dikenakan sanksi berat berupa demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ikbal.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan kelima personel tersebut berbeda-beda, mulai dari pelanggaran kode etik hingga tindak pidana.
“Satunya melakukan tindak pidana dan perkaranya sudah inkracht. Yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana dan statusnya sudah bukan anggota Polri lagi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari. Personel yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Ikbal menambahkan, sesuai prosedur, pihaknya telah menerbitkan DPO hingga tahap ketiga. Dengan begitu, kata dia Propam akan mengajukan permintaan saran hukum ke Bidang Pidana dan Hukum (Pidkum) untuk melaksanakan sidang kode etik.
“Terhadap yang bersangkutan, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah DPO ketiga, kami akan melanjutkan dengan permintaan saran hukum ke Pidkum untuk proses sidang kode etik,” pungkasnya.
Sedangkan pelanggaran lainnya yang ditemukan antara lain perselingkuhan serta penelantaran istri dan anak.
Ia kembali menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 jumlah anggota yang melakukan pelanggaran baik kedisplinan tecatat 17 dan kode etik profesi Polri 4 pelanggar. (*)
Editor : Redaksi







