Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara

badge-check


					Kasus Pelanggaran di Polres Kepulauan Sula: 20 Personel Disanksi, Satu Dipenjara Perbesar

MADAHA.ID – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 personel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo, mengatakan dari jumlah tersebut, lima personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berat.

“Lima personel tersebut dikenakan sanksi berat berupa demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Ikbal.

Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan kelima personel tersebut berbeda-beda, mulai dari pelanggaran kode etik hingga tindak pidana.

“Satunya melakukan tindak pidana dan perkaranya sudah inkracht. Yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sanana dan statusnya sudah bukan anggota Polri lagi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari. Personel yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi, bahkan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Ikbal menambahkan, sesuai prosedur, pihaknya telah menerbitkan DPO hingga tahap ketiga. Dengan begitu, kata dia Propam akan mengajukan permintaan saran hukum ke Bidang Pidana dan Hukum (Pidkum) untuk melaksanakan sidang kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah DPO ketiga, kami akan melanjutkan dengan permintaan saran hukum ke Pidkum untuk proses sidang kode etik,” pungkasnya.

Sedangkan pelanggaran lainnya yang ditemukan antara lain perselingkuhan serta penelantaran istri dan anak.

Ia kembali menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 jumlah anggota yang melakukan pelanggaran baik kedisplinan tecatat 17 dan kode etik profesi Polri 4 pelanggar. (*)

 

Editor : Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline