Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Kuasa Hukum: Jangan Ada Perlakuan Khusus Kepada Tersangka, Sekalipun Dia Seorang Anggota DPRD

badge-check


					Kuasa Hukum: Jangan Ada Perlakuan Khusus Kepada Tersangka, Sekalipun Dia Seorang Anggota DPRD Perbesar

MADAHA.ID – Kuasa hukum Jayadin La Ode mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak pandang bulu dalam penanganan perkara kliennya DR (28), korban kekerasan seksual diduga dilakukan oknum DPRD inisial MLT saat ini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Peringatan itu disampaikan usai terduga pelaku MLT alias Mardin anggota DPRD dari fraksi Partai Hanura ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh Satreskrim Polres Kepsul.

“Setelah penetapan tersangka kami akan memastikan jangan sampai ada perlakuan-perlakuan khusus kepada tersangka sekalipun dia seorang anggota DPRD,” kata Jayadin dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang di alami kliennya harus secara objektif. Bahkan ia juga mengingatkan kepada penyidik secara profesional dalam penanganan perkara ini.

“Proses hukumnya harus berjalan secara equal dan fair, tidak boleh pandang bulu, tersangka pejabat dan rakyat biasa perlakuan hukumnya harus sama,” tegas Jayadin.

“Kami akan mengawal dan memastikan berjalannya kasus yang klien kami laporakan sampai ke Pengadilan,” tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada Senin 10 November 2025.

“Kemarin kami sudah diberikan surat SP2HP oleh Penyidik yang hasilnya menerangkan bahwa terkait perkara yang klien kami laporkan sudah dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.

Sementara penetapan tersangka MLT disampaikan oleh Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto, pada 10 November 2025 kemarin. “Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” kata Kodrat. (*)

Editor : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline