Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Komisi II DPRD Kepulauan Sula Tunda RDP Bersama PT MTP

badge-check


					Komisi II DPRD Kepulauan Sula Tunda RDP Bersama PT MTP Perbesar

MADAHA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT MTP dan tiga perusahaan outsourcing yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Selasa (3/2/2026).

Penundaan RDP dilakukan karena pimpinan perusahaan yang diundang berhalangan hadir. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, kepada wartawan usai agenda tersebut.

Rian menjelaskan, undangan RDP ditujukan kepada pimpinan perusahaan, yakni direktur atau pejabat setingkat General Manager (GM), guna membahas sejumlah persoalan strategis yang memerlukan kewenangan pengambilan keputusan.

“RDP ini membutuhkan kehadiran pimpinan perusahaan agar pembahasan dapat berjalan efektif, terutama terkait kebijakan perusahaan,” kata Rian.

Ia menyebutkan, sejumlah isu yang direncanakan untuk dibahas meliputi kesejahteraan pekerja, seperti upah, jaminan sosial, serta jaminan hari tua, sehingga kehadiran pengambil kebijakan dinilai penting.

Sementara itu, Legal Advisor PT MTP, Kuswandi Buamona, menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat menghadiri RDP karena sedang berada di luar daerah dan memberikan mandat kepadanya untuk hadir mewakili perusahaan.

“Untuk perusahaan outsourcing, manajer masing-masing hadir. Sedangkan untuk PT MTP, saya diberi kuasa oleh pimpinan perusahaan,” beber Kuswandi.

Namun demikian, Komisi II DPRD Kepulauan Sula meminta agar pimpinan perusahaan dapat hadir langsung dalam RDP berikutnya. Pihak perusahaan pun menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kami menghormati permintaan DPRD dan siap menunggu jadwal RDP selanjutnya. Seluruh data dan dokumen perusahaan telah kami siapkan,” ujar Kuswandi.

Ia menambahkan, pembahasan dalam RDP mendatang akan mencakup pola kemitraan yang diterapkan perusahaan kepada para pekerja, yang akan dijelaskan secara terbuka sesuai forum resmi.

“Hal-hal tersebut akan kami sampaikan dalam RDP agar dapat dibahas bersama,” tutupnya. (*)

 

Editor ; Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline