Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Kasat Reskrim Tegaskan Semua Kasus Ditindak, Termasuk Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul

badge-check


					Kasat Reskrim Tegaskan Semua Kasus Ditindak, Termasuk Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Perbesar

MADAHA.ID – Status tersangka anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin dalam kasus dugaan pemerkosaan hingga kini belum memiliki kepastian hukum yang bersifat final. Pasalnya, oknum wakil rakyat tersebut belum juga ditahan meski proses hukumnya telah berjalan atau sudah miliki kepastian hukum.

MLT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula beberapa pekan lalu. Penetapan itu turut disertai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh kuasa hukum korban pada Senin, 10 November 2025.

Kasus kekerasan seksual yang menyeret anggota DPRD tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Sedangkan dugaan pemerkosaan ini dilaporan oleh korban berinisial DR (28) bersama kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, pada 22 Juli 2025. Saat itu, Satreskrim Polres Kepsul masih dipimpin Iptu Rinaldi Anwar yang kini telah dimutasi ke Polres Halmahera Utara.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh perkara yang sedang ditangani.

“Kasus oknum DPRD dan kasus-kasus lain, terkait perkembangan maupun rencana tindak lanjut, saya minta waktu untuk mempelajari dulu seluruh berkas di unit yang menangani. Di sini ada enam unit dalam penanganan kasus,” ujar Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).

Meski begitu, untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan profesional, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh perkara yang ditangani.

Sebab, saat ini dirinya baru ditunjuk untuk menjabat Satreskrim Polres Kepsul.

“Pada prinsipnya, walaupun terjadi pergantian, saya tetap meneruskan laporan yang ada. Jadi mau apa pun tatap lanjut,” Wawan menegaskan.

Sementara oknum DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut, dengan alasan sedang mengikuti kegiatan dinas di Kota Ternate dan Ambon Provinsi Maluku. Sehingga penyidik melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan di Hari Sabtu 29 November 2025 mendatang.

Untuk diketahui kasus terjadi pada April 2025 lalu disalah satu Rumdis DPRD Kepulauan Sula yang berada di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara. (*)

 

Penulis : Aryanto

Editor   : Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline