Menu

Mode Gelap
Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah Momentum Bersejarah: Pengurus Definitif KONI Kepulauan Sula Segera Dilantik, Polisi Siap Amankan

Headline

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penuntutan

badge-check


					Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penuntutan Perbesar

 

MADAHA.ID – Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di sebuah desa Kecamatan Mangoli Tengah, dengan tersangka berinisial KU naik status ke tahap II setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Jaya Afandi M Soumena mengatakan, tersangka KU beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Kepsul, yang beralamat di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

“Tersangka yang diserahkan berinisial KU seorang petani, warga di sebuah desa di kecamatan Mangoli Tengah,” kata Afandi, Selasa (3/2/2016). Ia menyebutkan, selain KU, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah celana dalam berwarna hitam dan satu buah BH berwarna putih yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, Satreskrim Polres Kepsul.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wanda Iksan, untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto menyatakan, proses penanganan perkara tersebut pihaknya berkerja secara profesional

“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional hingga perkara dilimpahkan ke jaksa untuk tahap penuntutan.” pungkasnya. (*)

 

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Sula Salurkan Santunan kepada Ratusan Anak Yatim Piatu dan Warga Binaan Lapas

16 Maret 2026 - 22:46 WIT

Berbagi di Bulan Suci, KONI Kepulauan Sula Dekatkan Diri dengan Masyarakat

15 Maret 2026 - 07:51 WIT

Hore! Kantong Popoje Aparat Desa Mulai Bengkak, Siltap dan Insentif Bakal Dicairkan Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:24 WIT

Dari Prestasi: Irman Teapon Dukung KONI Kepulauan Sula Cetak Atlet Berprestasi

12 Maret 2026 - 06:41 WIT

KONI Kepulauan Sula Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Targetkan Kemajuan Olahraga Daerah

12 Maret 2026 - 00:14 WIT

Trending di Headline